Komjen Dwi Priyatno : “Pemberantasan pungli itu harus tegas, terpadu, efektif, efisien dan memberikan efek jera”

SEMARANG (PuskAPIK) – Wakapolres Pemalang, Jateng Kompol Arianto Salkery, S.H., M.H., mengikuti Sosialisasi Perpres No 87 th 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Mahasiswa dan Pelajar, Selasa (31/10).

Bertempat di Ball Room Hotel Grand Candi Semarang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Condro Kirono, MM, M. Hum., Irjend Pol M Gufron selaku Staf Ahli Saber Pungli Pusat, Gubernur Jateng diwakili Wagub Jateng, Kajati Jateng, Pangdam 4 Diponegoro, Irwasda Polda Jateng, UPP Daerah Jateng, Kajari se Jateng, Wakapolres jajaran Polda Jateng, Irwil Kab/Kota se Jawa Tengah, Perwakilan Mahasiswa dan Siwa SMA di kota Semarang.

Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno selaku Ketua saber pungli pusat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa giat saber pungli tersebut sebagai amanat dari Perpres No 87 th 2016, pada awalnya memang masih banyak kendala termasuk masalah anggaran, sehingga pada awalnya saber pungli pusat di biayai oleh Kemenkopolhukam dan UPP berusaha di biayai dari APBD. Dijelaskan juga bahwa pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada istilah pungli, sejak sebelum tahun 1960, namun pada saat itu yang ditindak hanya di tempat pelayanan umum yang terihat saja.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Pungli sebagai bentuk pungutan yang tidak pada tempatnya atau seharusnya sehingga bisa dirumuskan dalam pasal pasal pidana baik pasal 368 KUHP, 374 KUHP maupun pasal pasal gratifikasi dan korupsi. Indeks persepsi korupsi di negara kita memang tidak besar dibanding negara lain, tapi dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 22, 23, 30, 35 dan 37 yang idealnya di atas 45,” lanjut Komjen Dwi Priyatno

Ditambahkan bahwa kasus kasus pungli dan korupsi tidak pernah berhenti, walaupun pelaku sudah tahu bahwa pungli/korupsi itu salah, maka perlu di kaji bisa dari aspek individu (serakah), maupun dari sistem yang masih perlu perbaikan.

Diketahui bahwa laporan pengaduan yang masuk sudah cukup banyak sampai 2000 lebih, dari Jawa tengah ada kurang lebih 287 laporan pengaduan, walaupun laporan pengaduan tersebut belum tentu benar, tetapi dari satgas saber pungli pusat selalu mengkomunikasikan UPP didaerah untuk melakukan tindak lanjut/pengecekan kebenarannya.

“Pemberantasan pungli itu harus tegas, terpadu, efektif, efisien dan memberikan efek jera. Keberhasilan pemberantasan pungli ini bukan hanya bergantung pada cara pengorganisasian maupun aspek manajemen tetapi juga dari aspek individunya,”Tegas Ketua saber pungli Pusat Komjen Dwi Priyatno .

Dengan adanya saber pungli, maka berdampak pada easy going bisnis di Indonesia menjadi meningkat, bahkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat sampai sejajar dengan Swiss (dari 60 naik menjadi 80), salah satu indikatornya dari aspek penegakkan hukum.

Komjen Dwi Priyatno juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dimana sudah ada respon, sehingga beberapa daerah sudah mengalokasikan anggarannya untuk giat UPP.

“Dalam rapat kerja para Gubernur telah disampaikan oleh Presiden RI bahwa masih ada proses perijinan yang berbelit belit dan cukup lama, bahkan ada yang sampai berbulan bulan. Kalau memang bisa dipermudah kenapa harus di persulit, sehingga investor tidak lari ke negara lain.” pungkasnya. (hp)

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!