Amankan Obyek Vital, Satpol PP Kota Pekalongan Gelar Pelatihan

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menggelar bimbingan dan pelatihan personil pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) 22-26 Juni 2020.

Bimbingan dan pelatihan ini digelar agar personil Satpol PP yang bertugas di pengamanan Obvit memiliki bekal lebih dalam bertugas baik kesiapsiagaan, kekuatan, dan ketahanan fisik.

Kegiatan ini dibuka Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz pada upacara pembukaan di Lapangan Mataram Setda Kota Pekalongan, Senin 22 Juni 2020.

Menurut Saelany, pembinaan dan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan anggota Satpol PP. Dia menekankan, tugas pokok Satpol PP sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, menegakkan Perda dan Perwal, menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Saat ini permasalahan ketertiban umum, kebersihan, dan keamanan di Kota Pekalongan semakin kompleks. Sehingga menuntut personil Satpol PP agar cermat menegakkan Perwal dan Perda,” ujar Saelany.

Satpol PP harus melaksanakan deteksi dini, pembinaan dan penyuluhan, serta patroli. Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 dan penyakit masyarakat masih tumbuh. Satpol PP harus melakukan pengamanan dan pengawalan, penertiban, bahkan pengamanan unjuk rasa. “Mudah-mudahan Kota Pekalongan menjadi kota yang aman dan nyaman,” tutur Saelany.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi menambahkan, tugas Satpol PP lainnya yakni penyelenggaraan perlindungan masyarakat seperti linmas, layanan damkar, layanan penyelamanatan kondisi bahaya non kebakaran, dan membantu evakuasi bencana.

“Bimbingan dan pelatihan yang akan dilaksanakan selama lima hari ini untuk meningkatkan mental, kekuatan fisik dan pikiran anggotanya agar lebih maksimal dalam bertugas,” terang SBS.

Disampaikan SBS, para anggota diberi pelatihan dari Kodim 0710 Pekalongan dan tim pelatih dari Satpol PP. “Anggota dilatih PBB, diberikan materi bela diri, pembinaan tupoksi pelaksanaan kinerja, serta kebijakan dan tata cara pelaksanaan tugas Satpol PP,” pungkas SBS.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!