PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, telah menyiapkan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk Pilkada Pemalang 2020. Itu disampaikan oleh Komisioner KPU Pemalamg, Agus Setyanto, Senin 22 Juni 2020.
Proses perekrutan dimulai pada tanggal 24 Juni-14 Juli 2020 dan melibatkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas utama PPDP adalah mendata warga Pemalang yang mempunyai hak pilih pada Pilkada 9 Desember mendatang.
“Kita butuh satu petugas untuk satu TPS, jadi ada sekitar 3148 orang PPDP ,” katanya.
Baca Juga
Agus menjelaskan, perekrutan kali ini ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi setiap pendaftar. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat, berusia minimal 17 tahun, bisa mengoperasikan HP android dan komputer.
” Untuk masa kerja satu bulan, 15 Juli-13 Agustus 2020 honornya Rp 500.000,” ungkap Agus.
Tidak hanya itu, menurut Agus, petugas PPDP juga akan direkomendasikan sebagai petugas KPPS nantinya. Alat pelindung diri standar pencegahan Covid-19 juga sudah disiapkan oleh KPU kepada petugas PPDP nantinya.
“Hasil nama yang sudah terkumpul akan kami serahkan kepada tim gugus tugas Covid-19 guna pengecekan terkait status ODP, PDP kepada yang bersangkutan,” tambah Agus.
Selain Gugus tugas, KPU juga melaorkan hasil perekrutan PPDP kepada Bawaslu untuk memastikan nama-nama yang terpilih tetap netral sesuai dengan regulasi yang ada.
Agus berpesan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai PPDP dalam Pilkada tahun ini.
“Silakan bisa langsung menghubungi petugas PPS setempat,” tutupnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga