Masih Zona Merah Covid-19, Massa di Brebes Nekat Unjuk Rasa

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Meskipun Kabupaten Brebes masih berstatus zona merah Covid-19 dan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), namun ada kelompok massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, nekat berunjukrasa, Senin 22 Juni 2020).

Massa yang mengatasnamakan aktivis kesehatan ini berunjuk rasa menolak pernyataan dari kejaksaan terkait rekomendasi lelang ulangbeberapa proyek di dinas kesehatan. Mereka memulai aksinya sekitar pukul 10.30.

Pengunjuk rasa datang ke Kantor Kejari Brebes, di Jalan Gajah Mada Brebes, dengan berjalan kaki. Para pendemo datang dengan membawa pengeras suara di atas mobil pikup. Setiba di halaman Kantor Kejari Brebes, mereka langsung menggelar orasi terbuka, sambil membentangkan beberapa poster.

Sekitar 15 menit menggelar mimbar terbuka, massa ditemui Kejari Brebes yang diwakili oleh Kasi Intel, Hardiansyah. Perwakilan dari mereka diterima untuk melakukan audiensi di Aula Kejari Brebes. 10 perwakilan masa pendemo dari aktivis kesehatan tersebut, melakukan audiensi selama sekitar 1 jam.

Sebelum berlangsung aksi, sempat terjadi negoisasi yang cukup alot antara pengunjuk rasa dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian merasa keberatan terhadap aksi ini karena di tengah masa pendemi Covid-19 dan penerapan PKM.

Ditemui sejumlah awak media, Koordinator Aksi Demo, Anom Pamuluh mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa tersebut ke Polres Brebes.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan, dan kami menyarankan kepada temen-temen yang demo memakai masker,” ujarnya.

Koordinator aksi mengakui, saat ini Brebes memang masih zona merah dan menerapkan PKM. Namun demikian, pihaknya tetap memakai prosedur protokol kesehatan dalam aksi tersebut.

“PKM memang perlu diberlakukan, cuma masyarakat saat ini melihat ada momentum yang tepat untuk menyampaikan aspirasi ke kejaksaan,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Brebes, Kompol Raharja mengatakan, Polres Brebes sejauh ini hanya sebatas menerima surat pemberitahuan aksi melalui Satuan Intel. Namun Polres, tidak memberikan surat balasan berupa Surat Tanda Pemberitahuan (STP). Jajaranya juga sudah berupaya menjembatani agar mereka tidak melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami juga telah menekankan agar menerapkan protokol kesehatan. Dalam surat pemberitahuan yang kami terima hanya audiensi bukan demo,” ujarnya didampingi Kasat Intelkam AKP Edi Sudarmono.

Ditemui usai aksi demo, Kasi Intel Kejari Brebes, Hardiansyah mengatakan, terkait tuntutan para pendemo tersebut, menututnya salah persepsi. Sebab, Kejari Brebes selama ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lelang ulang terhadap kegiatan pembangunan di dinas kesehatan.

“Itu salah persepsi, karena kami tidak pernah memberikan rekomendasi yang dimaksud. Namun kami mengapresiasi terhadap masukan ini,” tandasnya.

Diketahui, Jumlah positif Covid -19 di Kabupaten Brebes sebanyak 38 orang. Hingga saat ini, 7 orang masih dirawat, 5 menjalani karantina dan lainnya dinyatakan sembuh.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!