Pemerasan Kades oleh 4 Oknum Wartawan, Ini Peran Para Tersangka
- calendar_month Sen, 22 Jun 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Dengan kejadian tersebut, kini ke empat oknum wartawan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 tentang pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pemalang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat orang oknum wartawan.
Mereka ditangkap di Rumah Makan Prima Comal, Pemalang, Jumat siang, 19 Juni 2020. Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 10 Juta.
Sebelum diamankan polisi, para pelaku diduga sudah meminta dan menerima uang dari sejumlah Kades. Uang tersebut disebut-sebut untuk menutup kasus agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik





















