PUSKAPIK. COM, Tegal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, dalam dua minggu terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap lima orang tersangka YY, AK, R, A dan AI.
Dari kelima tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 (lima) paket Sabu seberat 45,24 gram yang disita dari tersangka YY, 1 (satu) paket tembakau gorila disita dari tersangka AK, 145 butir obat tramadol dari tersangka R dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,72 gram dari tersangka AI.
Selain itu, petugas juga menyita uang sebanyak Rp. 1.600.00 dari tersangka A. 5 (lima) HP Android dan satu Sepeda motor Vixion bernomor polisi G 4824 TZ lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya, juga disita.
Baca Juga
“Kelima tersangka ini ditangkap di sejumlah TKP di Kota Tegal dalam kurun waktu antara 8 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” Kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat ekspos uangkap kasus tersebut di Mapolres Tegal Kota, Senin siang, 22 Juni 2020.
Mereka ini, lanjut Rita, sudah lama diincar petugas Satres Narkoba Polres Tegal Kota. Menurut Rita, empat tersangka merupakan pengedar. Sedangkan satu tersangka merupakan pemakai.
“Ini prestasi jajaran Satres Narkoba Polres Tegal Kota. Belum lama dilantik langsung membongkar kasus cukup banyak,” ujar Rita.
Rita mensinyalir para tersangka sudah lama melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Para tersangka diduga mendapatkan narkoba dari Jakarta.
“Terhadap para tersangka kita kenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,†ungkap Rita.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga