PUSKAPIK. COM, Tegal – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal bereaksi atas kasus pembakaran bendera partainya oleh massa aksi tolak RUU HIP di depan Gedung DPR RI pada hari Rabu, 24 Juni 2020 lalu. Mereka menyatakan Siaga 1, atas kasus pembakaran simbol partai tersebut.
Menyikapi hal itu, puluhan kader PDI Perjuangan di Kabupaten Tegal, Sabtu siang, 27 Juni 2020 mendatangi Polres Tegal untuk melaporkan kasus tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Rustoyo, mengatakan, langkah upaya hukum ini merupakan Perintah Harian dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, menurut Rustoyo, muncul desakan dari 287 desa dan 18 Kecamatan menghendaki ada tindakan nyata untuk merespon kasus pembakaran bendera partai belambang kepala banteng moncong putih tersebut.
“Maka lewat rapat DPC hari ini saya menindaklanjuti, bukan saja karena ada perintah harian itu dari ketua umum. Namun kita melihat isi untuk mencegah anak-anak PDI Perjuangan, teman-teman semua itu tidak liar turun ke jalan,” kata Rustoyo kepada puskapik.com di kantor DPC PDI Perjuangan sebelum berangkat ke Polres.
Rustoyo menambahkan, Kabupaten Tegal siaga satu pasca-kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa Aksi Tolak RUU HIP di gedung DPRI RI. Ia menegaskan siapa saja yang mengusik PDI Perjuangan tidak akan mundur untuk menjaga NKRI dan Pancasila. Merespon kasus pembakaran bendera partai, DPC Perjuangan Kabupaten Tegal akan memasang ribuan bendera PDI Perjuangan di seluruh Kabupaten Tegal.
“Teman-teman bisa saksikan semua PDI Perjuangan tidak pernah diajarkan untuk mundur terkait persoalan NKRI apalagi berkaitan dengan Pancasila. Kami tetap maju terus bergerak karena kami mencintai NKRI,” tegasnya.
Sekitar 30 Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tegal yang membawa berkas laporan diterima Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang. Namun, pertemuan antara Kapolres dengan para kader PDI Perjuangan dilakukan tertutup dengan penjagaan ketat petugas.
“Alhamdulillah meski dalam kesibukan kita bisa diterima langsung oleh Kapolres. Itu merupakan sebuah penghargaan dan ada keseriusan dari Kepolisian menanggapi laporan kami,” Kata Rustoyo usai menyerahkan berkas laporan kepada Kapolres Tegal.
Selain melaporkan kasus pembakaran bendera partai ke Kepolisian, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal juga mengeluarkan pernyataan sikap. Isinya antara lain, DPC PDI Perjuangan menyesalkan pembakaran bendera partai, karena bendera partai merupakan simbol marwah partai. PDI Perjuangan adalah partai yang sah dan diakui
undang-undang, sangat keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Menuntut dan mendukung jajaran Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam demo tolak RUU HIP.
“Kami tidak akan turun ke jalan. Tapi jika ada perintah dari Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, kami semua kader siap turun ke jalan. Ingat, Kami bukan PKI, Kami bukan HTI, Kami PDI Perjuangan,” kata Rustoyo dengan suara lantang.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman