Kades Bojongangka Sesalkan Lahan Sawah Jadi Perumahan

Wahmu, Kades Bojongnangka Kecamatan Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Potensi pedesaan di Kabupaten Pemalang tidak pernah lepas dari komoditas pertaniannya sebagai penunjang utama.

Data Dinas Pertanian Pemalang, menyebut, tahun 2018 produksi padi sawah mencapai 622873 ton pertahunnya dengan luasan lahan panen 99080 hektar, atau rata-rata 62,87 ton per hektare.

Kepala Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Wahmu mengatakan, potensi desa sebagai lumbung pangan sangat mungkin jika melihat data yang ada.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Khususnya padi, Pemalang itu terbaik. Saya mantan pedagang beras dulu, kebanyakan beras Pemalang diminati pedagang besar dari luar kota,” kata Wahmu.

Tapi menurutnya, kendala saat ini yakni lahan pertanian produktif yang semakin berkurang akibat pengalihfungsian menjadi permukiman.

Dia mencontohkan di desanya, sebelumnya potensi lahan mencapai 200 hektare, 60 persen palawija dan sisanya padi. Sekarang berkurang lahannya sekitar 20 hektare, salah satunya dampak dari pengalihfungsian menjadi permukiman.

“Berkembangnya zaman, banyak para pengusaha yang mempunyai modal besar, membeli tanah kemudian menyulap tanah-tanah pertanian menjadi perumahan atau kavlingan. Yang sangat disayangkan pihak pengembang tidak pernah ada koordinasi dengan desa, ” ungkapnya.

Kades yang sarjana ekonomi ini juga mengaku tidak bisa membayangkan 10 tahun ke depan. Predikat Pemalang sebagai lumbung padinya Jawa Tengah akan hilang bila keadaan yang seperti ini tidak dibenahi.

“Tidak ada kordinasi dengan desa bahkan, izin saja tidak, tau-tau sudah diuruk,” ujarnya.

Dia berharap dalam Pilkada Pemalang Desember mendatang, bupati yang terpilih nantinya bisa lebih memperhatikan masyarakat pedesaan dalam beberapa hal yakni, infrastruktur, pangan, dan sosial.

“Harapannya untuk pemimpin mendatang bisa membawa aspirasi dari bawah, apa yang menjadi keinginan masyarakat desa, dan tidak harus semua masyarakat desa ditanya, sejatinya adalah lewat kepala desa atau lurah, ” ungkap Wahmu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemalang, Mugiyatno membantah, menurutnya kalau ada pembangunan pemukiman baru, ada rapat rekomendasi dan di situ melibatkan pihak kecamatan dan pihak desa.

Perihal izin, Disperkim tidak secara langsung melainkan hanya rekomendasi, soal perizinan tetap ranah dari Dinas Penanaman Modal (DPM) Pemalang.

“Sudah cukup jelas harusnya ditanyakan, yang nguruk lahan itu siapa dan peruntukannya untuk apa. Lalu kalau ternyata pengusaha itu tidak punya bukti izin bisa dipastikan tindakan illegal. Kalo semula sawah, berarti harus ada izin pendaratan dari dinas perizinan ” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!