Pemkot Pekalongan Menangkan Gugatan Perdata Ruko Sri Ratu

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan para penyewa ruko di komplek Batik Plaza dan Atrium Convention Hall. Dalam tiga perkara yang sudah diputus, Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan tidak menerima gugatan dari para penyewa ruko.

Total ada sembilan gugatan perdata yang dilayangkan dan baru tiga yang sudah diputus. Enam perkara lainnya saat ini masih dalam proses.

Tiga perkara yang sudah diputuskan yakni yang pertama kasus dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2019/PN.Pkl, yang kedua dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2019/PN.Pkl dan yang ketiga dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2019/PN.Pkl. Selaku penggugat tiga nomor perkara itu adalah Along Sugiyono dan Adam Irawan dengan objek yang digugat Ruko nomor 8, 9, dan 39.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq SH, Senin 20 Juli 2020 menjelaskan, kronologi perkara itu bermula pada tahun 1987. Sebelumnya telah dibuat perjanjian antara Pemkot Pekalongan dengan Prabowo selaku Direktur PT Jasa Mas Graha Utama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian No 644.1/00267 tanggal 9 Februari 1987 tentang pembangunan Batik Plaza Kota Pekalongan dengan memperhatikan Surat keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 14/DPRD/1986 tanggal 13 oktober 1986.

“Surat Perjanjian Nomor: 644.1/00267 tersebut merupakan bentuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan istilah Bangun Guna Serah (BGS). Pihak Jasa Mas Graha Utama Membangun kemudian menggunakan bangunan tersebut dan setelah selesai penggunaannya kemudian menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemkot Pekalongan,” terang Rofieq.

Pihak Pemkot Pekalongan memberikan pembebasan uang sewa atas bangunan-bangunan tersebut kepada PT Jasa Mas Graha Utama untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung 4 November 1989 sampai dengan 4 November 2019 sebagai kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun pertokoan komplek batik plasa tersebut.

“Jadi PT Jasa Mas Graha Utama yang mempunyai hak sewa dalam jangka waktu 30 tahun tersebut mengoperkan hak sewa bangunan sebanyak 39 ruko dan atrium convention hall tersebut kepada pihak lain,” terang Rofieq.

Rofieq mengungkapkan, setelah berakhirnya hak sewa pada tanggal 4 November 2019, pihak PT Jasa Mas Graha Utama menyerahkan seluruh bangunan-bangunan yang disewanya kepada Pemkot Pekalongan sebanyak 39 ruko dan Atrium Convention Hall.

“Karena bangunan-bangunan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkot, maka para penyewa yang sudah habis masa sewanya apabila ingin memperpanjang sewanya harus dengan pihak Pemkot Pekalongan,” jelas Rofieq.

Ternyata dari penyewa sejumlah 39 ruko tersebut ada 25 orang yang memperpanjang sewanya dan ada 6 orang yang tidak memperpanjang sewa dan akan segera ditertibkan, serta 9 penyewa yang melakukan gugatan ke PN Pekalongan dengan tuntutan agar Pemkot Pekalongan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada penyewa yang telah habis masa sewanya yaitu pada 4 November 2019.

“Dari 9 perkara yang masuk ke pengadilan tiga perkara sudah kami selesaikan, tiga perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim PN Pekalongan dengan amar putusan tidak diterimanya gugatan tersebut dan masih ada 6 perkara yang masih dalam proses,” beber Rofieq.

Rofieq menambahkan, penggugat juga menuntut agar Pemkot Pekalongan tidak melakukan tindakan apapun termasuk mendatangi objek sengketa, melakukan teror terhadap penggugat selaku penyewa dan tidak boleh melakukan pengosongan terhadap objek sengketa namun tuntutan tersebut oleh majelis hakim juga ditolak.

“Langkah dari Pemkot Pekalongan dalam waktu dekat akan segera menertibkan 6 orang yang tidak memperpanjang sewa dan para penggugat yang gugatannya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan secepatnya,” pungkas Rofieq.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!