PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2020 tetap digelar meski dengan berbagai pembatasan. Di Kota Pekalongan, peringatan Hari Proklamasi hanya dilakukan dalam bentuk upacara bendera di halaman Setda Kota Pekalongan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, upacara bendera dilakukan dengan pembatasan yakni hanya ada tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 20 petugas dari unsur TNI dan Polri serta ASN, dan juga pasukan khusus untuk musik pengiring.
Saat ditemui, Kamis, 13 Agustus 2020, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menyampaikan, dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI, pemkot mengikuti petujuk dari Menteri Sekretaris Negara pada Juli lalu dan edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri pada 11 Agustus untuk melaksanakan upacara secara terbatas dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga
“Dilaksanakan upacara di halaman Setda Kota Pekalongan tanggal 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB dengan peserta sangat dibatasi,” kata Ning.
Ia mengungkapkan, detik-detik proklamasi Pemkot Pekalongan selenggarakan hanya melalui virtual mengikuti di Istana Negara. Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) nanti akan mengikuti di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan.
“Seluruh OPD juga mengikuti di kantor masing-masing karena dalam suasana pandemi Covid-19 harus menjaga protokol kesehatan,” kata Ning.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Muhammad Restu Hidayat menyebutkan rangkaian peringatan HUT ke-75 RI dimulai Jumat, 14 Agustus 2020, yakni mengikuti pidato kepresidenan melalui webinar, upacara peringatan ke-70 Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah secara virtual pada Sabtu, 15 Agustus 2020, 16 Agustus 2020 atau malam 17 Agustus 2020 ada renungan suci terbatas, pada 17 Agustus akan ada upacara HUT ke-75 RI di halaman Setda Kota Pekalongan, menyaksikan detik-detik proklamasi secara virtual di Ruang Kresna, upacara penyerahan remisi kepada narapidana, dan upacara penurunan bendera.
“Untuk resepsi peringatan ditiadakan, pasalnya setiap kegiatan diketatkan dengan protokol kesehatan,” kata Restu.
Ia mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar dalam memperingati HUT RI masyarakat turut memasang bendera, boleh juga melaksanakan renungan suci di tingkat RT atau RT atau kelurahan tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap pakai masker dan jaga jarak, serta jaga kesehatan. Momen ini kita jadikan renungan bahwa saat ini kita dalam kondisi di tengah pandemi Covid-19,” kata Restu.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga