PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghentikan aktivitas apapun selama tiga menit pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB.
Peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia HUT RI ke-75 saat pandemi Covid-19 ini dibuat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain upacara hanya dilakukan di pendopo Pemkab Pemalang, juga larangan melakukan tradisi Wungon malam 17 Agustus.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sujarwo, menyatakan, ada perubahan pola pada peringatan HUT RI ke 75 tahun ini. Upacara bendera tidak digelar pada tempat tempat lain seperti sekolah, instansi, dan perusahaan, tetapi di fokuskan di pendopo Kabupaten Pemalang.
Baca Juga
“Masyarakat hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan upacara bendera melalui virtual yang disiarakan secara langsung melalui kanal televisi,” ujarnya.
Kesbangpolinmas juga mengimbau segenap masyarakat agar menghentikan aktivitasnya pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB. Pasalnya, diwaktu tersebut dikumandangkan lagu Indonesia Raya.
“Hanya 3 menit saja, masyarakat mengehentikan sejenak untuk menundukkan kepala seraya berdoa kepada Tuhan yang maha esa,” kata Jarwo.
Melalui surat surat edaran Pemkab Pemalang nomor 081/ 12416/ Bakesbangpol, Sujarwo mengingatkan, agar tingkat kecamatan menginformasikan kepada desa atau kelurahan hingga tingkat RT dan RW tidak melakukan kegiatan wungon sebagaimana tradisi tahun tahun sebelumnya. Itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak lagi terjadi.
“Jika masyarakat tetap melaksanakan itu, dikhawatirkan ada penyebaran corona, jika itu terjadi, siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga