PUSKAPIK.COM, Pemalang- Menindaklanjuti laporan dari DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pemalang terkait maraknya odong-odong ilegal, polisi lalulintas Polres Pemalang bergerak cepat melakukan razia di beberapa tempat. Hasilnya 3 kereta odong-odong diamankan.
Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Alvian, Rabu 19 Agustus 2020, membenarkan adanya kegiatan sosialisasi dan penindakan kepada kereta odong-odong atau biasa disebut kereta kelinci yang melintas di jalan raya.
Menurutnya, peruntukan kereta odong-odong saat ini teleh melebihi batas aturan yang berlaku sebagaimana Undang Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2020.
Baca Juga
“Tiga unit kereta odong-odong terpaksa kami amankan di polantas Pemalang karena tidak mengindahkan imbauan. Dan untuk kedepan polantas terus melakukan razia kepada kereta odong-odong ilegal,” kata Alvian.
Alvian berharap, kepada pengusaha kerata odong-odong atau pihak manapun agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku sehingga tidak ada lagi odong-odong yang melintas di jalan raya. Selain membahayakan penumpangnya juga membahayakan pengguna jalan lain karena odong-odong merupakan kendaraan yang dimodifikasi.
Sementara itu, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Pemalang, Andi Rustono menyambut baik langkah cepat Polantas Polres Pemalang yang merespon laporan masyarakat mengenai odong-odong tersebut.
Pasalnya, selain membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain, kehadiran kereta odong-odong justru merugikan armada atau angkutan lain yang justru lebih dulu beroperasi dan resmi sesuai trayek.
Kereta odong-odong yang sebelumnya beroperasi di kawasan pariwisata justru menjadi liar mengangkut penumpang keliling kampung bahkan melintas di jalan raya.
“Kami mengapresiasi kepada pihak kepolisian dan Dishub Pemalang yang cepat melakukan tindakan mengamankan kerata odong odong ilegal. Dan rencananya tiga odong odong diantaranya akan dimusnahkan karena tidak layak beroperasi dan membahayakan,” katanya.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga