PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Ayah dan anak kandung, AW (50) dan AH (17) warga kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini tertunduk malu, saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan Kota, Selasa 8 September 2020 siang.
Keduanya diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020, setelah dilaporkan oleh ibu korban, karena telah melakukan persetubuhan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Ironisnya, korban diketahui merupakan anak kandung atau adik kandung pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah melakukan pemerkosaan terhadap ML berkali-kali, sejak tahun 2018.
Baca Juga
AW yang merupakan ayah kandung korban, awalnya memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya sejak tahun 2018. “Saat itu, anak saya tengah tertidur didalam kamar, lalu saya paksa menuruti nafsu saya . Saya beberapa kali melakukan hal itu,” jelas AW.
AW melampiaskan nafsunya berulangkali hingga akhirnya dibekuk pada bulan Agustus lalu. AW selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita kepada ibunya, ataupun orang lain.
Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers menjelaskan, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH kakak korban akan diberlakukan tindak pidana anak,” jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga