PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan kebijakan sistem kerja pegawai dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan pegawai.
“Seluruh pegawai Pemkot Pekalongan telah melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, setiap Senin-Jumat selalu digelar apel dan sebelumnya harus presensi wajah (face print) terlebih dahulu,” kata Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, Kamis, 10 September 2020.
Menurut Ning, sapaan akrab Sekda, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran No 800/71772 Tahun 2020 untuk memperketat tugas kedinasan dan penerimaan kunjungan. Berdasarkan aturan tersebut, peserta kunjungan dibatasi maksimal sepertiga kapasitas tempat atau ruang penyelenggaraan dan menginformasikan ke daerah yang akan melakukan kunjungan mengenai hal tersebut. Kemudian menunjukkan surat tugas yang ditandatangani sesuai dengan ketentuan, dan peserta menunjukkan Surat Keterangan Sehat beserta hasil negatif dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah dengan tanggal hasil rapid test maksimal 3 hari sebelum tanggal kedatangan atau swab maksimal 7 hari sebelum tanggal kedatangan serta menunjukkan identitas KTP.
“Hal ini juga berlaku bagi pegawai di Pemkot Pekalongan yang melakukan kunjungan kerja ke daerah lain. Mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan apoteker di puskesmas atau rumah sakit sebelum maupun setelah melakukan perjalanan dinas,” kata Ning.
Disampaikan bahwa jika pegawai dinyatakan memerlukan karantina atau isolasi mandiri oleh puskesmas atau rumah sakit setelah melakukan perjalanan dinas agar melakukan karantina atau isolasi mandiri dan mengisi lembar kesediaan karantina atau isolasi mandiri.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Kita tidak tahu orang-orang yang positif Covid-19 karena banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG). Yang harus kita lakukan adalah waspada,” kata Ning.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M