Bapaslon Agung-Mansur Serahkan Perbaikan Dokumen Syarat Pencalonan

Serah terima perbaikan dokumen syarat pencalonan dari bapaslon Agung-Mansur, oleh penghubung partai pengusung kepada Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan di Kantor KPU Pemalang, Rabu 16 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bapaslon Pilkada Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan di Kantor KPU Pemalang, Rabu 16 September 2020.

Perbaikan dokumen syarat pencalonan itu diserahkan Fauzi dan Zuhdi, penghubung partai PPP dan Gerindra, pengusung bapaslon Agung-Mansur dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

“ Alhamdulilah selesai, semuanya selesai. Kalau mengutip Pilkada kemarin 2015, kan ada persoalan administrasi. Harapannya ini selesai semua, tidak ada persoalan,” kata Fauzi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Disebutkan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, dokumen syarat pencalonan dari bapaslon Agung-Mansur yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat adalah legalisir ijazah perguruan tinggi Mukti Agung Wibowo yang belum distempel.

“Kemudian untuk Pak Mansur Hidayat itu, tahun kelahiran belum dicantumkan di formulir BB. 1-KWK dan ijazah S1 yang belum dilegalisir. Memang kemarin waktu mendaftarkan diri, hanya foto copy ijazah yang belum dilegalisir, dan pagi ini sudah menyerahkan ijazah S1 yang sudah dilegalisir, dan lengkap” terang Harun Gunawan.

Disampaikan Harun, sejauh ini sudah ada dua bapaslon yang menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan, sejak dibuka tanggal 14 September 2020 kemarin.

“Di masa perbaikan 3 hari, dari 14 sampai tanggal 16 ini, kemarin tanggal 15 ada LO dari bapaslon Agus Sukoco dan Eko Priyono sudah menyerahkan. Dan hari ini, tadi yang saya sebut, LO bapaslon Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat,” jelas Harun.

Terakhir, Harun menuturkan, saat ini, tersisa Bapaslon Iskandar Ali Syahbana dan Ahmad Agus Wardana yang belum menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan kepada KPU Pemalang.

“Iskandar rencana siang ini, habis Dzuhur lah, kita sudah komunikasi,” tutup Harun.

Diberitakan sebelumnya, semua Bapaslon Pilkada Pemalang dinyatakan belum memenuhi syarat. Semua Bapaslon diimbau untuk melakukan perbaikan. KPU Pemalang membuka pelayanan perbaikan dokumen syarat pencalonan dari tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!