Tuntut Kenaikan Siltap, Perangkat Desa Se-Pemalang Mengadu ke DPRD

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pemalang Rabu 16 September 2020 untuk audensi terkait tuntutan penambahan upah atau penghasilan tetap (Siltap). Mereka menyatakan upah yang diterima tidak sebanding dengan pekerjaannya.

Audiensi tuntutan kenaikan Siltap perangkat desa tersebut diterima oleh Ketua DPRD Pemalang Agus Sukoco, Komisi A, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Tutuko Raharjo.

Anggota PPDI, Dastro mengatakan, pekerjaan sebagai perangkat desa bidang pelayanan di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang dirasa cukup berat dalam melayani masyarakat dalam berbagai keperluan hampir 24 jam. Bahkan seringkali dibenturkan dengan masyarakat dari berbagai persoalan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Dari pertimbangan itu, bagi pemangku kebijakan ketua DPRD dan Dispermasdes agar menaikkan Siltap bagi perangkat desa. Selain itu, meminta bengkok yang digarap selama menjadi perangkat desa agar dimasukan dalam Surat Keputusan (SK) pamong,” kata Dastro.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pemalang Agus Sukoco, mengatakan, usulan PPDRI penting ditindaklanjuti hingga ke tingkat Bupati. Namun demikian, perubahan atau kenaikan Siltap belum bisa dilaksanakan sekarang ini mengingat anggaran perubahan tahun 2020 ini digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

“Siltap harus dinaikan asalkan tidak terbentur aturan yang ada. Sebagai komitmen usulan kenaikan Siltap perangkat desa hari ini juga akan kami laporkan kepada bupati,” kata Agus.

Di tempat yang sama, Kadispermasdes Tutuko Raharjo, meyakini bisa menaikan Siltap jika mengacu pada penghitungan simulasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima masing masing desa. Paling tidak, kata Tutuko, Siltap dari yang semula Rp 2.22.000 naik menjadi Rp. 2.200 ribu.

“Nanti kami akan simulasikan ulang besaran ADD yang diterima masing-masing desa dan berapa Siltap yang diperoleh. Yang pasti ada kenaikan,” kata Tutuko.

Selama ini, Siltap yang diterima perangkat desa dari mulai kepala desa sebesar Rp. 3.500.000, sekretaris desa Rp. 2.400.000, dan pamong desa di bawahnya sebesar Rp. 2.22.000.

“Selama ini, PPDRI bagian yang tidak terpisahkan terutama dalam penanganan Covid 19, secara bertahap masukan dan usulan akan dipenuhi,” tegasnya.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!