Di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh PT Pajitex Pekalongan Demo

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Ratusan buruh pabrik PT Pajitex, yang berada di Watusalam, Buaran, Kabupaten Pekalongan Selasa 22 September 2020 ujuk rasa.

Ratusan buruh pabrik ini orasi di depan pabrik. Aksi ini merupakan aksi kedua kalinya. Hal ini, terkait dengan PHK sepihak pada ratusan karyawan kontrak dan ancaman PHK pada 257 karyawan.

“Perusahaan telah memutuskan hubungan kerja sepihak. Kalau yang pekerja kontrakan, sudah. Ada ratusan. Ini 257 karyawan juga terancam akan di PHK,” kata Amir , Sekretaris Serikat Pekarja Nasional PT Pajitex.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Amir, para pekerja kontrakan yang semestinya menerima pesangon satu kali gaji, tidak menerimanya. Demikian juga untuk karyawan yang di PHK juga tidak aka diberi pesangon dua kali lipat dari bayaran

“Uang pesangon, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pihak perusahaan hanya memberikan 0,75 persen dari bayaran yang diterima,” katanya.

Hari ini merupakan pertemuan bipartit kedua. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh lawyer perusahaan yakni Susilo. Di hadapan perwakilan buruh pabrik, Susilo mengatakan masih tetap mempertahankan angka 0,75 persen sebagai pesangonnya. Dia tidak bisa memutuskan mengingat pihak perusahaan masih menunggu koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan yang berada di Surabaya. Karena tidak menemukan titik temu, masa yang merupakan PDP SPN Pajitek, kemudian melakukan konvoi menuju ke Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan yang berada di Jalan Pemuda.

Perwakilan pekerja di kantor milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi tersebut, mengutarakan harapannya pada petugas.

Ali Sholeh, Ketua SPN kabupaten Pekalongan, menjelaskanpengusaha harus memperlakukan karyawan sesuai Undang-undang.

“Dari 257 yang di PHK ini, ada 9 orang yang harus dipekerjakan kembali. Sisanya, teman-teman minta pesangon 2 kali PMTK (peraturan Mentri tenaga kerja),” kata Ali Sholeh.

Ditambahkan, pihak perusahaan sendiri melakukan PHK bukan karena merugi di tengah pendemi corona. Melainkan pergantian dari tenaga manusia ke mesin.

“Bukan karena merugi karena pendemi. Buktinya beberapa mesin pengganti tenaga manusia didatangkan. Beberapa bangunan baru tengah proses pembuatan. Artinya perusahaan mampu, bukan karena merugi,” jelasnya.
Perwakilan buruh kemudian ditemui oleh petugas pengawas tenaga kerja wilayah Pekalongan. Eni Nurhayati selaku Kabid Hubungan Industrial, usai menemui perwakilan para buruh, mengatakan pihaknya menerima aduan dari para buruh.

“Terkiat dengan PHK, pihak pekerja dan perusahaan sedang proses bipartit, belum ada titik temu. Pihak perusahaan masih bersedia untuk bersedia bipatrit, bila tidak ada titik temu,pekerja bisa mencatatkan ke Disnaker Kabupaten Pekalongan,” jelas Eni.

Eni menjelaskan, jika tidak ada titik temu, maka akan ada perjanjian bersama. “Bila tetap tidak ada titik temu juga, mediator akan menerbitkan surat anjuran tertulis, yang aka diserahkan ke pekerja maupun pengusaha,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasinya, ratusan buruh membubarkan diri.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!