PUSKAPIK.COM,Pemalang- Sebagai syarat pencalonan bupati, Agus Sukoco yang diusung PDI Perjuangan dan partai koalisi lainya resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Pemalang, mulai sejak ditetapkanya calon bupati Pemalang dengan nomor urut 1 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada 24 September 2020 lalu.
Agus Sukoco, Minggu 27 September 2020, mengatakan, pengunduran diri sebagai ketua DPRD Pemalang telah dilayangkan setelah dirinya resmi ditetapkan calon bupati oleh KPU melalui sekretariat DPRD Pemalang. Selain itu, Ada mekanisme yang harus ditempuh dalam pengunduran diri tersebut.
Menurutnya, tahapan selanjutnya, sekretariat dewan kemudian meneruskan pengunduran dirinya ke gubernur dan terus diproses. Butuh waktu surat tersebut kemudian turun dan selanjutnya baru bisa diberikan kepada penyelenggara pemilu atau KPUD.
“Setelah ditepakan kemarin, surat pengunduran diri saya sebagai ketua dewan kami kirim, tentu dengan mekanisme yang ada yaitu paling lambat satu bulan sebelum pemelihan berlangsung harus sudah selesai,” ujarnya.
Ketentuan pengunduran diri sebagai anggota ataupun ketua DPRD telah diatur dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 7 ayat 2 huruf S, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman