Sanksi Bui dan Denda Ancam Penyelenggara Turnamen Voli Brebes Tak Berizin

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Penyelenggara turnamen bola voli yang digelar di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes, terancam sanksi denda dan bui. Karena even yang dibubarkan petugas Minggu kemarin tidak berizin dan menimbulkan kerumunan massa. Panitia juga memungut biaya masuk bagi penonton sebesar Rp 20 ribu per orang.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes, Wika Agus Setiono menjelaskan, setiap kegiatan yang memungut biaya masuk (tiket) baik even musik maupun olahraga, harus mengantongi izin dan pihak berwenang. Selain itu, panitia juga harus membayar pajak ke Pemkab sebesar 20 persen.

“Kemarin memang saya dengar ada even olahraga voli di Kecamatan Paguyangan. Malah mengutip biaya masuk dari penonton Rp.20 ribu per orang. Untuk memungut biaya masuk harus melalui prosedur, termasuk sudah mendapat izin dari polisi,” ujar Wika Agus kepada wartawan, Selasa 29 September 2020 siang.

Selain sejumlah prosedur harus dilalui, setiap even yang menjual karcis masuk harus membayar pajak ke pemerintah sebesar 20 persen. Ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak setor pajak seperti yang diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2010.

“Perda nomor 8/2010 tentang Pajak Daerah, pada bagian ke empat tentang pajak hiburan pasal 13, ayat 2 obyek pajak hiburan yakni jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Penjabarannya di ayat 3 huruf J pertandingan olahrga termasuk lomba olahrga dan sejenisnya. Kemudian dalam pasal 16, besarnya tarif pajak hiburan ditetapkan di huruf i untuk pertandingan olahraga sebesar 20 persen,” beber Wika.

Secara rinci dijelaskan Wika Agus, dalam bab 10 pasal 90 ayat 1, penyelenggara yang karena kealpaannya tidak melaporkan SPTDP dan tidak membayar pajak dikenai sanksi 1 tahun penjara atau denda 2 kali dari pajak terhutang. Sedangkan pada pasal 2, jika penyelenggara sengaja tidak melaporkan SPTDP dan tidak membayar pajak, sanksi yang dikenakan adalah hukuman penjara 2 tahun dan denda 2 kali pajar terhutang.

“Soal denda bagi penyelenggara diatur juga di Perda itu. Sanksinya penjara atau denda. Hingga hari ini penyelenggara tidak menyerahkan laporan pembayaran pajak tiket penonton. Padahal hal itu sudah diatur dalam ketentuan sanksi,” ungkap Wika Agus.

Dalam turnamen ini, lanjut Wika Agus,
Panitia sudah melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari tidak berizin, memicu kerumunan massa hingga melakukan pemungutan biaya masuk penonton.

“Kalaupun tidak di masa pandemi, panitia ini sudah melakukan pelanggaran. Karena pertandingan tidak berizin dan menjuak tiket masuk,” tandasnya.

Penyelenggaran turnamen bola voli ini juga mendapat sorotan dari Pansus COVID-19 DPRD Brebes. Ketua Pansus COVID-19, Sukirso mengatakan, pertandingan itu memang harus dibubarkan karena memancing kerumunan massa dalam jumlah besar. Alasannya, di masa pandemi ini, kerumunan orang bisa menyebabkan penyebaran virus yang lebih luas.

“Kami dari pansus sangat mengapresiasi pihak Forkompimcam karena berani membubarkan pertandingan itu,” tegasnya.

Terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan, Pansus menyatakan bahwa masalah tersebut kewenangan pihak polisi untuk menindaklanjuti.

“Soal ada pelanggaran, itu merupakan kewenangan polisi untuk mengusutnya,” sambung Sukirso.

Seperti diberitakan, turnamen voli dibubarkan petugas karena tidak mengantongi izin. Even olahraga ini juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.

Ada seribuan lebih penonton yang memadati arena bola voli tersebut. Berdasarkan laporan panitia, jumlah penonton mencapai 1200 orang, sesuai dari jumlah tiket yang terjual.

Imam selaku ketua penyelenggara pertandingan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa even ini tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!