Tolak Omnibus Law, Serikat Pekerja Pemalang Tak Akan Demo dan Mogok Kerja

Silahturahmi Forkopimda Kabupaten Pemalang dengan APINDO dan serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Pemalang, Jumat 2 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang bersilahturami dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Pemalang. Acara itu digelar di sebuah rumah makan Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang, Jumat 2 Oktober 2020.

Bupati Pemalang, H Junaedi, menyampaikan kepada serikat pekerja/buruh yang hadir, untuk tidak mengikuti ajakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang kabarnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020, sebagai bentuk protes menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Harapannya di Pemalang untuk tidak mengikuti, ikutilah kita (Pemerintah) semua, dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” kata H Junaedi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Hal senada juga disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dan Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan. Mereka akan bertindak tegas demi memastikan terjaganya kondusifitas Kabupaten Pemalang.

“Kami tidak mau dengan adanya ajakan unjuk rasa yang ada, terjadi hal-hal sekecil pun disini. Saya yakin dan percaya pengusaha dan pekerja juga tidak berharap itu semua terjadi,” ujar AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Upaya terciptanya kondusifitas di Kabupaten Pemalang juga merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi dan kondisi ditengah Pandemi Covid-19, Mengingat tren positif Covid-19 di Kabupaten Pemalang cukup tinggi.

Dalam acara itu, APINDO dan serikat pekerja/buruh Se-Kabupaten Pemalang mendeklarasikan pernyataan sikap.

1. Bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Pemalang tetap kondusif.

2. Tetap menjalin sinergitas dan kebersamaan dengan elemen Pemerintah agar tercipta situasi Kamtibmas yang nyaman.

3. Tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama masa penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.

4. Tetap melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

5. Akan selalu meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat (memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan) di berbagai tempat, serta menghindari kerumunan/keramaian.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!