PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Diduga tidak netral dalam Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memproses hukum salah satu ASN dan pendamping desa di Kabupaten Pekalongan.
Dugaan itu berawal dari pengawas pemilu desa yang melakukan kegiatan pengawasan kemudian dijadikan temuan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, Senin 5 Oktober 2020.
“Ya saat ini kita masih memproses dua orang, yang satu ASN, yang kedua adalah pendamping desa†kata Wahyudi.
Baca Juga
Berkaitan dengan ASN, lanjut Wahyudi, disinyalir ASN tersebut turut mendukung salah satu pasangan calon. Sedangkan pendamping desa juga disinyalir terlibat dalam kampanye salah satu paslon.
“Untuk saat ini ASN dan pendamping desa tersebut masih dalam tahap proses kajian oleh tim penanganan pelanggaran Jajaran Bawaslu. Hasil rekomendasinya nanti akan kita sampaikan kepada publik†jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kampanye paslon sampai saat ini, masing-masing pihak belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait kampanye yang dikeluarkan oleh Polres Pekalongan. Meskipun belum menerima STTP, Jajaran Bawaslu tetap mengawasi semua aktifitas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada terutama yang dilakukan oleh masing-masing Paslon.
“Kita tetap mengawasi pihak-pihak yang seharusnya netral dalam pelaksanaan Pilkada seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Para Pendamping Profesional†ungkapnya.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga