Tuntutan Pekerja Seni Pemalang Dikabulkan. Ini ‘Aturan Mainnya’

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Audiensi antara pengusaha sound system dan pekerja seni dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemalang bersama Kepolisian resor (Polres) setempat, berbuah rancangan surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan sosial dan budaya untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Rancangan surat edaran itu dibacakan Koordinator aksi, Andi Rustono, di depan massa yang terdiri dari 500 pengusaha sound system serta pekerja seni se-Karesidenan Pekalongan yang berkumpul di posko aspirasi dan perjuangan, Jalan Gatot Subroto, Bojongbata,Pemalang, Selasa 6 Oktober 2020.

Disampaikan Andi, keputusan hasil audiensi memperbolehkan kegiatan di bidang keagamaan serta sosial dan budaya dengan berbagai ketentuan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Untuk kegiatan di bidang keagamaan, kini boleh diselenggarakan dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 orang dengan jarak tempat duduk paling dekat satu meter, menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan (prokes), dan memastikan para pengunjung mematuhinya. Kemudian, tidak menyelenggarakan musik pengiring yang mengundang kerumunan pengunjung, serta bersedia membubarkan kegiatan bila terjadi pelanggaran prokes.

“Baik kegiatan di bidang keagamaan,seperti pengajian dan kegiatan sosial budaya,contohnya hajatan, tidak diperkenankan menggunakan panggung. Kemudian izin keramaian dari kepolisian didasari dari surat rekomendasi gugus tugas Covid-19,” kata Andi.

Selanjutnya untuk ketentuan yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan budaya, contohnya hajatan, hampir sama seperti kegiatan di bidang keagamaan. Hajatan bisa diselenggarakan dengan membatasi jumlah undangan dan menjadwal kehadiran tamu undangan dengan memperhatikan kapasitas lokasi hajatan.

“Bagi pengusaha hiburan hajatan, hiburan tidak diperkenankan dilaksanakan pada malam hari, tidak menyedian arena joged dan juga harus melarang adanya joged bersama. Jenis hiburan juga diatur, yang di izinkan adalah tari-tarian,organ tunggal, dan grup musik,” jelas Andi.

Dalam rancangan surat edaran yang dibacakan Andi itu, dicantumkan pula langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dan kecamatan terhadap kegiatan di bidang keagamaan serta sosial dan budaya. Di antaranya, menjelaskan kepada warga yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan agar sesuai prokes,tidak merekomendasikan adanya hiburan hajatan,melakukan pemantauan dan pengawasan hajatan di wilayahnya.

Jika terjadi pelanggaran prokes maka pemerintah desa/kecamatan meminta penyelenggara hajatan untuk menghentikan acara hiburan. Dan jika penyelenggara hajatan tak mengindahkan, maka pemerintah desa/kecamatan bisa menghentikan acara hiburan secara paksa, dengan bantuan Satpol PP dan Aparat keamanan tanpa ganti kerugian.

Rancangan surat edaran itu didasari Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020, peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 28 tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomor 29 tahun 2020, serta Keputusan Bupati Pemalang tanggal 13 Agustus 2020 tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!