Mangkrak 2 Tahun, Dok Kapal di Sugihwaras Pemalang Kembali Dibangun

Kasi Produksi dan Pengawasan Dinas Perikanan (Disperikan) Pemalang, Sabar Laksono. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pembangunan Bengkel Kapal atau yang lebih dikenal Dok Kapal oleh PT Pemalang Ajijaya Maritimindo di Kelurahan Sugihwaras, Pemalang, kembali dilanjutkan setelah terhenti selama 2 tahun karena kendala izin dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah.

Puskapik.com sempat mendatangi langsung proyek di atas lahan 1,2 hektare tersebut. Terlihat aktivitas proyek sudah dalam tahap pengurukan. Proyek tersebut rencananya akan rampung tahun depan.

“Sebenarnya proyek itu sudah lama dari 2017, izin dari DPM PTSP sudah keluar dan sudah dibayarkan, hanya izin dari kelautan provinsi sempat terkendala regulasi waktu itu dan baru kemarin keluar,” kata Kasi Produksi dan Pengawasan Dinas Perikanan (Disperikan) Pemalang, Sabar Laksono, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sabar juga menjelaskan alasan Pemkab Pemalang melalui Disperikan memberikan rekomendasi karena perusahaan menyepakati Corporate Social Responbility (CSR) berupa pengerukan secara berkala jalur nelayan setempat.

“Dalam satu tahun 2 kali proses pengerukan, itu menganggarkan biaya Rp400 juta. Kalau diambil oleh CSR perusahaan tentunya ada penghematan di situ. Lalu ada CSR dalam bentuk perbaikan perahu nelayan setempat,” katanya.

Sabar berharap ketika perusahaan dok atau bengkel kapal ini jadi, maka masyarakat yang ingin memperbaiki kapalnya tidak usah ke Tegal atau Pekalongan lagi.

Saat disinggung keberadaan dok kapal mempengaruhi aktivitas tangkap ikan nelayan, Sabar membantahnya. “Ya karena lokasi dok memang bukan zonasi tangkap ikan. Jadi dari provinsi sudah ada izin, sudah di-taking koordinatnya 100 meter dari bibir pantai paling jauh dan ke baratnya juga 100 meter itu bukan zona tangkap,” katanya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!