KPU Kota Pekalongan Perpanjang Waktu Pendaftaran KPPS

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah memperpanjang jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Pendaftaran yang awalnya dibuka 7-13 Oktober 2020 diperpanjang dari 14-18 Oktober 2020.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha saat ditemui di Kantor KPU setempat, Rabu, 14 Oktober 2020 mengatakan, kuota KPPS Kota Pekalongan untuk 593 TPS belum terpenuhi. Ini tentu bukan kali pertama, pemilu sebelumnya juga pernah terjadi. “Hal ini mungkin karena perekrutan dilakukan dalam keadaan pandemi, sehingga antusias masyarakat menurun, atau pandangan barangkali warga tertarik merapat ke pasangan calon karena kali ini untuk gelaran pilwalkot,” kata Rahmi.

Dijelaskan, beberapa langkah ia tempuh termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan. “Kami telah bertemu dengan Sekda kemarin menyampaikan progres. Selain itu, kami minta bantuan agar Sekda mengimbau kepada jajaran camat dan lurah untuk mengimbau warganya menjadi KPPS,” ungkap Rahmi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dengan perpanjangan jadwal pendaftaran sampai 5 hari ke depan, Rahmi berharap kuota terpenuhi. Perpanjangan khusus bagi TPS yang belum terpenuhi kuotanya. “Syarat menjadi anggota KPPS di antaranya berusia 20-50 tahun, bukan termasuk tim kampanye paslon, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak dalam dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS, serta tidak memiliki penyakit penyerta,” kata Rahmi.

Menindaklanjuti perpanjangan pendaftaran KPPS, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Bendan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran KPPS, yakni untuk memfasilitasi pemeriksaan dan keterangan sehat. “Para camat untuk mendorong dan memberikan dukungan para lurah agar masyarakat dapat mendaftar KPPS. ASN juga dapat berpartisipasi menjadi KPPS,” kata Ning.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!