Disnaker Pemalang Belum Bisa Pastikan Kenaikan UMK 2021

Kasi Pengupahan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang belum bisa memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dalam waktu dekat, Disnaker akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan rekomendasi UMK Kabupaten Pemalang.

Itu dikatakan Kasi Pengupahan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 2 November 2020.

“Tapi kita ditarget juga, selambat-lambatnya tanggal 14 November untuk menentukan UMK. Karena nanti dari dasar UMK yang kami ajukan rekomendasi ke provinsi, nanti oleh gubernur ditentukan Surat Keputusan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” kata Arya Dhyta.

Nantinya, laju pertumbuhan ekonomi menjadi dasar untuk menentukan rekomendasi UMK yang juga melalui pertimbangan, diantaranya dari para pengusaha, pekerja, serta akademisi. Arya Dhyta menuturkan, rekomendasi UMK yang diajukan ke Provinsi itu nantinya dikeluarkan Bupati, H Junaedi, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Pemalang.

“Dari dasar Upah Minimum Provinsi (UMP), itu kan minimal dulu. Provinsi itu menentukan minimal, jadi Kabupaten/Kota itu tidak boleh lebih rendah dari Provinsi,” kata Arya Dhyta.

Meski Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edarannya mengimbau agar tidak ada kenaikan UMP maupun UMK di tahun 2021. Namun Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jateng pada 2021, menjadi Rp 1.798.979, atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Arya Dhyta menerangkan, UMK Kabupaten Pemalang 2020 sendiri masih di atas UMP 2021 yang ditetapkan Gubernur, yaitu Rp 1.800.065.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!