PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Arab Saudi telah membuka penerbangan internasional dan pelaksanaan umrah secara bertahap. Sejak 1 November 2020 jamaah dari luar Saudi, termasuk Indonesia dapat melaksanakan ibadah umrah, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat.
Ini menjadi kabar gembira bagi warga Kota Pekalongan yang ingin melaksanakan umrah. Kendati demikian, hanya jamaah berusia 18-50 tahun yang diperbolehkan umrah.
“Untuk skema prokes, jamaah wajib tes PCR masa berlaku 72 jam atau 3 hari sebelum pemberangkatan dan setelah pemulangan. Sampai di Arab Saudi jamaah juga dikarantina di hotel selama 3 hari,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Mundakir saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga
Mundakir menyampaikan bahwa jamaah yang berangkat diprioritaskan bagi mereka yang batal berangkat pada Februari-Mei lalu. Namun bagi jamaah yang berusia di bawah 18 atau di atas 50 tahun tetap tertunda keberangkatannya.
“Kemaren yang terdaftar itu sudah ada 150, tetapi belum kami lihat usianya. Tetapi jamaah Kota Pekalongan yang kemaren terdaftar yang usianya di atas 50 tahun banyak. Untuk berangkat pun jemaah harus dilengkapi dengan asuransi perjalanan lengkap cover Covid-19,” kata Mundakir.
Terkait dengan pemberangkatan jamaah umrah, Mundakir meminta agar para penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk tak tergesa-gesa. Pasalnya adanya Covid-19 ini dimungkinkan mengakibatkan kenaikan tarif 30%. Ini karena hotel harus bintang 4 dan 5, katering khusus, transportasi juga naik, dan pajak Arab Saudi juga naik.
“Untuk pembimbing umrah nantinya juga langsung dari Arab Saudi, dan umrah yang biasanya bisa tiga kali hanya dilakukan sekali,” kata Mundakir.
Mundakir mengimbau agar jemaah bersabar untuk bisa umrah, tunggu situasi dan kondisi kondusif terlebih dahulu.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga