PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hari ini, Bawaslu Pemalang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, secara serentak. Kali ini penertiban APK bukan hanya di daerah perkotaan, melainkan hingga ke pelosok Desa.
Itu dikatakan Awaludin, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang, saat melakukan penertiban APK di Billboard, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pelutan,Pemalang, Rabu 11 November 2020.
“Jadi ini termasuk dari pak bupati lewat pak Sekda, mengeluarkan surat perintah untuk camat memerintahkan Kasi Trantib berkoordinasi dengan stakeholder Pemilu untuk melakukan penertiban APK di Kecamatan sampai ke desa,†kata Awaludin.
Baca Juga
Awaludin menuturkan, penertiban ini meliputi APK yang melanggar lokasi pemasangan,desain, dan jenis. Selain itu, Bahan Kampanye (BK) yang ditempel, juga ditertibkan. Termasuk APK pada Billboard yang melanggar titik pemasangan.
“Kemarin kirim surat dulu ke KPU, dan KPU sudah menyurati ke pasangan calon tapi tidak ada tindak lanjut, lalu kita adakan penertiban,†kata Awaludin.
Untuk penertiban APK, Bawaslu dibantu tim yang personilnya terdiri dari KPU, Polres, Satpol PP,Bakesbangpol,Dishub, serta Disperkim. Dalam melakukan penertiban APK pada Billboard, Bawaslu Pemalang berkoordinasi dengan Disperkim yang menjadi leading sector. Penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat (crane).
“Ada yang ke selatan, ada yang timur, dan crane. Crane ini nanti sampai ke selatan. Kalau di Kecamatan Pemalang kan ini ada 4 titik Billboard,†tutur Awaludin.
Total ada APK pada Billboard yang ditertibkan Bawaslu, diantaranya Kecamatan Pemalang 4 titik,Taman 1 titik,Randudongkal 2 titik,Belik 1 titik,Moga 2 titik, serta Pulosari 1 titik.
Data APK melanggar jenis lainnya yang ditemukan Bawaslu sendiri, total ada 2.639, di antaranya Baliho sejumlah 1716, spanduk 719, dan umbul-umbul 204. Sedangkan, untuk jumlah BK yang melanggar jumlahnya mencapai 4.424.
Terakhir Awaludin mengimbau agar semua tim kampanye pasangan calon dapat mematuhi syarat dan ketentuan pemasangan APK.
“Pasang di tempat yang sudah ditentukan sesuai SK KPU 374 dan Perbup 49, terus PKPU 11 tahun 2020. Sesuai titik, sesuai jumlah, enak, jadi enggak ditertibkan, sampai tanggal 5 Desember,†jelas Awaludin.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga