Pilkada, Jangan Takut Mencoblos, Prokes Ketat Disiapkan di TPS

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang, di tengah pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan meminta masyarakat tidak perlu khawatir datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, Kamis 12 November 2020, menegaskan sejumlah protokol kesehatan (Prokes) secara ketat telah disiapkan pada saat proses pemungutan suara di TPS khususnya adalah penerapan 3 M, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker baik pemilih maupun penyelenggara.

Sebelum pencoblosan, kata Rahmi, semua lokasi TPS pun disemprot disinfektan secara berkala untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang. Bahkan, seluruh petugas badan adhoc dilengkapi Alat Pelindung Diri lengkap, mulai dari masker, sarung tangan latex, hingga face shield dan telah dilakukan ‘rapid test’ terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada

“Pilkada kali ini memang penuh tantangan karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Namun, kami telah mengantisipasinya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Ada 12 hal baru yang akan dilaksanakan oleh pemilih dan pihak penyelenggara sendiri saat di TPS di antaranya Pemilih yang datang di TPS wajib pakai masker. Jika ada yang tidak menggunakan masker, panitia telah menyediakan masker untuk diberikan kepada pemilih, penerapan Pysical distancing atau jaga jarak minimal 1 meter akan dilakukan di TPS, pengecekan suhu tubuh akan dilakukan saat memasuki TPS, sebelum dan sesudah mencoblos tersedia tempat cuci tangan untuk melakukan sterilisasi tangan dan dikeringkan dengan tisu.

Rahmi mengungkapkan,dalam Pasal 71 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat celcius atau lebih mendapatkan perlakuan khusus. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus) dan terpisah dengan pemilih lainnya.

Menurutnya, saat hendak mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari penularan Covid-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi tetapi dilakukan penetesan menggunakan pipet kepada pemilih usai mencoblos.

“Panitia telah menentukan jam kedatangan ke TPS. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisir adanya kerumunan, dan agar tetap jaga jarak. Jadwal kedatangan pemilih diatur dalam pemberitahuan lembar C6 sehingga tidak semua pemilih itu dari jam 7 sampai jam 1 hadir, tetapi kita jadwal.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!