Gedung Baru DPRD Pemalang Disarankan Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona

Rapat paripurna DPRD Pemalang, Senin 16 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Drs Masrukhin Akhmadi, menyarankan agar gedung baru DPRD Pemalang, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Taman, Pemalang, dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19, selama belum ditempati.

Saran itu disampaikan Masrukhin Akhmadi, di hadapan Bupati Pemalang, H Junaedi, usai membacakan hasil rapat Bapemperda, dalam rapat paripurna DPRD Pemalang, Senin 16 November 2020.

Dikatakan Masrukhin, ide ini muncul dari anggota Bapemperda saat rapat. Yang mana, mereka mendengar banyak keluhan dari masyarakat, terkait tempat isolasi Covid-19 di Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Karena biasanya kalau di isolasi di rumah sakit, pas mendapatkan ransum makan biasanya rebutan dengan kucing, katanya. Kemudian isolasi di Gedung PGRI, itu juga menjenuhkan, karena katanya isinya genderuwo,” kata Masrukhin.

Sedangkan, kata Masrukhin, jika masyarakat menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, mereka cenderung tidak disiplin. Mereka tetap berkeliaran keluar rumah, sehingga menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

“Untuk itu, kami di Bapemperda itu ada pikiran, gedung DPRD yang belum ditempati, itu seyogyanya dijadikan tempat isolasi para penderita Covid, sehingga tempatnya nyaman,” ungkap Masrukhin.

Saat ditemui usai rapat, Masrukhin mengatakan, direspon atau tidaknya saran itu, yang jelas dirinya sudah menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat. Ia sendiri, sebagai anggota DPRD, tidak masalah jika gedung baru itu dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.

“Kita kan rapat disini (gedung lama) saja masih bisa, masih memadai, masih produktif. Kita lebih utamakan pelayanan masyarakat,” terang Masrukhin.

Menanggapi hal itu, saat ditemui usai rapat, Bupati Pemalang, H Junaedi, mengatakan, saran dari Bapemperda DPRD Pemalang tersebut merupakan ide yang baik.

“Saya menyambut baik, kalau itu menjadi ide. tapi itu bukan keputusan, kalau keputusan kan dirapatkan paripurna menjadi keputusan DPRD,” kata H Junaedi.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!