PUSKAPIK.COM, Pemalang – DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan tahap II 7 rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 16 November 2020.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri fraksi DPRD, Penjabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD, Wakil DPRD Kabupaten Pemalang, dan Bupati Pemalang Junaedi ini juga disetujui Program Pembentukan Perencanaan Perda (Propemperda) 2021 dan Raperda Pemindahan ibukota Kecamatan Bodeh.
Bupati Pemalang Junaedi mengatakan, 7 Raperda yang mendapat persetujuan tahap II adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga
Kemudian Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah, Aneka Usaha; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Masyarakat Kelurahan sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 10 tahun 2010. Terakhir, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit sebagai Upaya Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.
“Dalam Raperda ketujuh ini tentang Pencegahan Penyakit, khususnya Virus Covid-19 diharapkan angka kasus positif bisa ditekan melalui penerapan sanksi kepada pelanggar baik adminstrasi atau pun pidana ringan,” kata Junaedi.
Dengan disetujuinya 7 Raperda oleh DPRD Kabupaten Pemalang, bupati memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan dan menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
“Saya menyampaikan rasa syukur karena program pembentukan Perda tahun 2021, juga telah disetujui dan penetapan oleh anggota DPRD Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M
Baca Juga