PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sampai Jumat 27 November 2020 sore, rapid test tengah dijalani seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Pemalang 2020. Rapid test ini bertujuan untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.
Itu dituturkan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Harun mengatakan, pelaksanaan Rapid test ini dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas desa setempat atau terdekat.
“Delapan hari, mulai 26 November, sampai tanggal 3 Desember nanti,†kata Harun, Jumat 27 November 2020 sore.
Baca Juga
Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Senin 5 Oktober 2020 lalu, pelaksanaan Rapid test dilaksanakan secara terjadwal. Hal ini dilakukan untuk menghindari terciptanya kerumunan.
Nantinya, di setiap TPS terdapat 7 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas Linmas. Artinya, total KPPS se-Kabupaten Pemalang sejumlah 22.036 orang, serta 6.296 orang Linmas, dengan total 3.148 TPS.
“Kalau reaktif, sesuai aturan itu memperbolehkan petugas kurang dari 7, atau minimal 5 orang,†kata Harun.
Diterangkan Harun, jika nantinya memungkinkan ada waktu untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) KPPS, maka petugas yang reaktif akan diganti. Namun, bila waktu yang tersisa tidak memungkinkan dilaksanakannya PAW, maka pada tanggal 9 Desember, TPS itu tetap berjalan dengan terpenuhi jumlah minimal petugasnya (5 orang).
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga