PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Arab Saudi telah membuka layanan umrah untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan regulasi bagi jamaah Indonesia yang hendak umrah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Maksum mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Suci wajib merujuk Keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020 mengenai pedoman pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.
“Regulasi dari Kemenag No 719 Tahun 2020 ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Maksum saat membuka Sosialisasi Keputusan Kemenag RI No 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga
Kebijakan ibadah umrah selanjutnya akan tetap dilakukan pengawasan dan evaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
Maksum menegaskan, agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan melalui disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan arahan petugas umrah di lapangan. Sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi pun terus harus dilakukan secara menyeluruh.
“Ada 3 kebijakan dalam pelaksanaan umrah dan haji yakni meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Antara kebijakan haji khusus dan umrah ini yang berbeda, kalau haji reguler itu kebijakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan semua ada di pemerintah. Kelompok bimbingan dalam hal ini adalah pembinaan. Di reguler daftarnya, pembinaan dan pelayanannya juga ke pemerintah. Kelompok bimbingan ada tambahan pembinaan di dalam kelompok bimbingan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan,” kata Maksum.
Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh pada Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir menjelaskan, dalam regulasi tersebut, diatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun. Selain itu, jamaah juga tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI.
Aturan yang lain adalah jamaah memiliki bukti hasil tes PCR dengan hasil negatif, yang membuktikan bahwa ia bebas COVID-19, dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara pelaksana umrah, dengan rentang tidak melebihi 72 jam dari waktu pengambilan sampel hingga waktu pemberangkatan ke Arab Saudi.
“Sampai di Arab Saudi, jamaah juga dikarantina di hotel selama tiga hari. Saat ini yang menjadi prioritas pemberangkatan adalah calon jamaah umrah yang terdaftar Februari-April lalu tetapi batal berangkat masih ada sekitar 150 orang. Memang awalnya pada pemerintah Arab Saudi sempat membuka layanan umrah untuk Indonesia, kemudian ditutup lagi setelah adanya beberapa jamaah yang terpapar Covid-19. Alhamdulillah dalam waktu dekat ini sudah dibuka kembali. Namun, kami mengimbau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk tidak tergesa-gesa memberangkatkan jamaah karena situasi dan kondisi yang saat ini belum jelas dan ini masih dalam pengawasan uji coba. Bagi jamaah yang berkesempatan untuk bisa berangkat juga wajib menaati regulasi-regulasi yang telah ditetapkan ini,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga