PUSKAPIK.COM, Pemalang – Memasuki masa tenang Pilkada 2020, tanggal 6 sampai dengan 8 Desember, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang bakal ditertibkan. Penertiban itu akan dilakukan secara merata, dari Kota hingga ke desa-desa, di hari pertama masa tenang.
Sore tadi, Jumat 4 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, menggelar rapat koordinasi penertiban APK bersama seluruh stake holder terkait, di ruang meeting Kantor KPU Pemalang.
Disampaikan Agus Setiyanto, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM. Hasil keputusan dari rakor itu, penertiban APK akan dilakukan pada Sabtu 6 Desember 2020, mulai pukul 08.00 WIB.
“APK yang dipasang, baik yang difasilitasi oleh KPU, ataupun yang dipasang sendiri oleh paslon, itu harus sudah steril di hari tenang,†kata Agus Setiyanto.
Kemudian, dituturkan Awaludin,Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang. Jika sebelumnya leading sector penertiban APK ada pada Bawaslu, kali ini ada pada KPU. Karena itu, APK yang ditertibkan akan diinventarisir di KPU.
“Pembersihan itu leading-nya ada di KPU, beradasarkan pasal 31 PKPU nomor 11 tahun 2020, kalau penertiban biasa ada di Bawaslu,†jelas Awaludin.
Nantinya, penertiban APK ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari KPU,Bawaslu,Polres,Satpol PP,Bakesbangpol,Dishub, serta Disperkim. Lokasi fokus penertiban ada di sepanjang jalan protokol daerah perkotaan.
Untuk penertiban APK di wilayah Kecamatan hingga ke pelosok Desa, nantinya akan dibantu oleh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Kasi Trantib, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman