Bawaslu Pemalang: Sudah Ada 2 Laporan Dugaan Money Politic di Hari Tenang

Anggota Bawaslu Pemalang Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Sudadi dalam konferensi pers, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang memaksimalkan pengawasan dalam masa tenang menjelang hari H Pilkada 2020, pada tanggal 9 Desember lusa. Selama masa tenang, Bawaslu elakukan patroli pengawasan anti politik uang (money politic) dan pengawasan pelanggaran lainnya. Sudah ada dua laporan masuk.

Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat dihubungi via telepon, Senin 7 Desember 2020.

“Personil patroli ini terdiri dari semua komisioner beserta staf, dan dibagi wilayah, sesuai dengan wilayahnya masing-masing,” kata Sudadi.

Masa tenang Pilkada 2020 sendiri, berlangsung sejak tanggal 6, sampai dengan 8 Desember 2020. Menurut Sudadi, pelanggaran yang paling rawan terjadi dalam masa tenang ini, adalah money politic.

Dituturkan Sudadi, memasuki hari kedua masa tenang ini, Senin 7 Desember 2020, Bawaslu Pemalang sudah mendapat dua laporan dan temuan dugaan pelanggaran money politic.

“Masih dalam proses, sedang kami kaji. Nanti setelah hasil kajian, baru bisa kami sampaikan. Yang jelas ada laporan dan temuan,” tutur Sudadi.

Pelaku money politik dalam Pilkada, baik pemberi maupun penerima, terancam sanksi pidana. Sanksi pelanggaran money politic itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A.

Dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terakhir, Sudadi mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat jika menemui dugaan pelanggaran money politic. Baik kepada Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD/K), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Bawaslu Kabupaten.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!