Manfaatkan Aplikasi Gay, Rahmad Gasak 7 Unit Motor di Tegal

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat gelar kasus pencurian di Mapolres Tegal Kota, Senin sore, 14 Desember 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Rahmad, warga Gunungpati, Kota Semarang harus berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Tegal. Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Wartini asal Klaten.

Wartini juga berstatus sebagai tersangka karena menjadi penadah hasil kejahatan tersangka Rahmad. Rahmad diketahui telah beraksi di tiga lokasi dengan hasil tiga unit sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Rahmad menyasar korbannya dengan berkenalan melalui aplikasi gay. Modusnya, tersangka mengajak korban berkencan di penginapan. Saat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Modus yang digunakan tersangka Rahmad yakni berkenalan dengan korban menggunakan aplikasi hornet yakni aplikasi komunitas gay. Korban diajak berkencan. Saat lengah tersangka menggasak sepeda motor korban,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah di Mapolres Tegal Kota, Senin sore, 14 Desember 2020.

Rita menambahkan, Pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dari rekaman kamera pengawas di salah satu tempat penginapan. Petugas kemudian menyamar berkenalan dengan korban melalui aplikasi tersebut.

“Anggota kemudian pura-pura mengajak berkenalan dan mengajak korban bertemu di Tegal. Selanjutnya pelaku langsung diringkus,” ujar Rita.

Tak hanya di Tegal, kata Rita, pelaku juga beraksi di empat lokasi lainnya di luar kota Tegal yakni di Brebes sebanyak dua kali, Pemalang dan Pekalongan. Dari tangan tersangka Wartini, polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan hasil kejahatan tersangk Rahmad yang sudah diganti dengan nomor polisi palsu.

“Tersangka Rahmad kami jerat Pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Masing-masing ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Rita.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!