PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aparat Polres Pemalang bakal membubarkan setiap kerumunan yang muncul di malam tahun baru, termasuk larangan menyalakan kembang api. Penegakan hukum akan dilakukan jika ada yang melanggar.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat rapat koordinasi seluruh kepala desa di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu, 30 Desember 2020.
“Intinya bahwa kami dari Polres Pemalang tidak segan-segan apabila terjadi kerumunan massa atau pun pelaksanaan kegiatan yang nantinya akan dilakukan,” kata Ronny.
Baca Juga
Kapolres berharap semua komponen masyarakat turut mengimbau agar tidak ada perayaan malam tahun baru, seperti tahu-tahun sebelumnya. Nantinya pada saat malam tahun baru, Polri dibantu TNI akan melakukan patroli secara terpadu guna mencegah kerumunan, dan akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Nah dalam hal rekayasa lalu lintas pada malam tahun baru, kami sudah meminta pada Pak Bupati, di tempat-tempat hiburan, pariwisata, maupun alun-alun itu tidak membuat perayaan seperti halnya di luar situasi pandemi Covid,” kata Kapolres.
Berikutnya, kata Kapolres, masyarakat dilarang keras menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2021.
“Karena apa? Karena nanti akan kami cari, dan akan kami lakukan penegakan hukum. Intinya nanti akan kami lakukan penegakan hukum dengan jelas, karena kami mendapat instruksi dari bapak Kapolri,” kata Ronny.
Kapolres mengimbau agar seluruh warga masyarakat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2021 di rumah saja. Tentunya bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga