PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Darno menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang berkerumun untuk merayakan malam Tahun Baru 2021. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
“Maklumat Kapolri No 4 Tahun 2020, melarang masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan. Jika terdapat kerumunan, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKBP Darno.
Menurut Kapolres, saat ini Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya masih belum aman dari Covid-19. Penambahan kasus positif masih banyak setiap harinya. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Dalam suasana pandemi ini, sangat riskan untuk berkerumun melakukan perayaan.
Baca Juga
“Mari bersama kita menurunkan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Tetap jaga protokol kesehatan, jangan lupa gunakan masker,” kata Darno.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga