Ini Komentar Beberapa Tokoh Brebes Soal Hukuman Kebiri

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI/NET

PUSKAPIK.COM, Brebes – Pro-kontra hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual juga terjadi di daerah.. Namun ada yang berpendapat agar pemerintah lebih memprioritaskan penanganan terhadap korban dari pada penerapan kebiri.

Berbagai pendapat muncul dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari politisi perempuan, aktivis sosial sampai ulama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes, dr Sri Gunadi Purwoko berkomentar, hukuman kebiri dengan zat kimia diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kalau melihat, saya kapasitasnya sebagai kepala DPPP3KB, menurut saya yang penting ada efek jera. Nah sekarang ada wacana mau dikebiri ya tidak masalah. Hukuman ini kan untuk menghilangkan nafsu seksual selama beberapa lama,” ujar Sri Gunadi, Kamis 7 Januari 2021.

Menurutnya, perlu formula khusus agar pelaksanaan hukuman ini benar benar bisa terlaksana. Jika menggunakan suntik kimia, berarti harus mencari formula yang bisa bekerja selama 2 tahun

“Kalau misalnya kebiri kimia ini seperti suntik KB hanya 3 bulan, maka untuk penyuntikan berikutnya siapa yang melakukan. Caranya bagaimana. Apakah ada jaminan, pelaku akan datang dan mau disuntik lagi untuk memperpanjang masa kebirinya. Apakah ada jaminan dia tidak kabur saat akan disuntik kembali setiap periodenya,” ujarnya.

Pendapat berbeda muncul dari Aqilatul Munawaroh, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Tiara. Kata dia, dalam menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak, tidak hanya terfokus pada menghukum pelaku. Korban juga harus mendapatkan perhatian lebih terutama dalam segi psikologisnya.

Aqilatul meneruskan, meski pelaku dihukum kebiri tapi jika korban tidak diperhatikan maka persoalan akibat kejahatan seksual akan terus berlangsung. Karenanya, daripada pemerintah terburu buru menerapkan hukuman kebiri dengan kesiapan yang belum maksimal, maka akab lebih baik anggaran yang dipakai untuk menfasilitasi pelaksanaan hukuman ini dipakai untuk pendampingan korban.

“Akan lebih baik anggarannya dipakai untuk pendampingan korban dari pada pemerintah terburu buru menerapkan hukuman tapi persiapannya belum maksimal,” tandasnya.

Terkait hukuman kebiri secara kimia, Rois Syuriah PBNU, KH Subhan Makmun berpendapat, pelaku kekerasan seksual perlu penanganan khusus agar tidak kembali mengulang kejahatannya. Pengasuh Ponpes Assalafiyah ini mengemukakan, pelaku kejahatan ini perlu dimasukkan penjara khusus. Di mana selama menjalani hukuman dia dididik dan dikenalkan dengan agama secara benar.

Dengan dikenalkan agama selama di penjara, pelaku diharapkan sadar dan menyesal atas kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan setelah keluar.

“Malah saya pribadi lebih setuju dimasukkan penjara khusus dan selama dihukum diajara agama. Semacam penjara suci. Jadi ketika keluar dia sudah memahami agama secara benar. Dengan pemahaman agama yang kuat, orang pasti tidak akan melakukan kejahatan lagi,” tutur KH Subhan Makmun saat ditemui di kompleks ponpes Assalafiyah.

Bagi kalangan wanita yang memiliki anak, hukuman ini merupakan jawaban dari keresahan yang selama ini muncul. Paramitha Widya Kusuma, ibu dua anak sekaligus politisi ini menyampaikan dukungannya atas penerapan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak anak.

“Ini sebuah jawaban atas keresahan dari kalangan ibu ibu seperti saya. Hukuman kebiri ini diharapkan bisa mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak anak,” pungkasnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!