PUSKAPIK.COM, Brebes – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik PKH, bansos pangan maupun BST Kementerian Sosial, di Brebes, dinyatakan invalid.
Sebanyak 34.034 rumah tangga yang masuk Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Brebes, dinyatakan tidak valid.
Bambang Setiawan, Kabid Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial Brebes menyatakan, 34.034 data invalid rumah tangga yang masuk DTKS ini merupakan temuan dari Kementerian Sosial. Data ini dikirim ke Brebes untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang agar mereka tetap bisa menerima bantuan sosial.
Baca Juga
“Itu data yang kami terima dari Kemensos. Secara keseluruhan semuanya ada 34 ribu yang tidak valid,” ungkap Bambang ditemui di Kantornya, Selasa 26 Januari 2021 siang.
Bambang mengungkap, rumah tangga yang masuk DTKS seluruhnya sebanyak 306.093. Mereka adalah para penerima bantuan sosial baik PKH, BST Kemensos dan Bansos Pangan.
“Jumlah total rumah tangga yang masuk DTKS di Brebes itu 306.093. Sedangkan yang dinyatakan invalid oleh Kemesos ada 34 ribu,” ucapnya.
Data invalid yang dimaksud Bambang misalnya NIK tidak online ke data Kemendagri, NIK ganda, NIK yang tercantum dalam KTP berbeda dengan NIK di Kartu Keluarga. Jika data ini tidak segera diperbaiki, mereka yang selama ini mendapat bansos terancam akan dihentikan.
“Tidak valid disini misalnya NIK tidak bisa online dengan data di Kemendagri, kemudian NIK ganda atau NIK di KTP beda sama di Kartu Keluarga. Ini jika tidak segera di verifikasi ulang, semua bantuan yang selama ini didapat akan terhenti,” bebernya.
Dari 34 ribu DTKS yang invalid ini, lanjut Bambang, telah dilakukan varifikasi dan validasi melalui aplikasi Sambang Bansos. Hasilnya, data yang tidak valid makin berkurang dan menyisakan 2053.
Sisa angka 2053 ini selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil Brebes untuk diverifikasi ulang. Verifikasi dan validasi oleh Disdukcapil ini berhasil menyelesaikan sebanyak 1698 sehingga jumlah data invalid ini tersisa 355.
“Kami bersama Disdukcapil segera lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah tanggal yang datanya masih invalid ini. Termasuk melakukan perekaman ulang bila NIK nya tidak valid. Karena jika dibiarkan tidak valid, maka semua bantuan akan diputus oleh pemerintah, dan ini sangat menyedihkan,” sambung dia.
Ditemui terpisah Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Eko Setyawan menerangkan, 355 data yang masih invalid ini dimungkinkan karena beberapa faktor. Pertama, NIK pada KTP dan KK berbeda bisa disebabkan karena KK hilang kemudian warga mengajukan untuk membuat KK baru.
Kemungkinan kedua, warga itu sudah terdata di Kabupaten atau Kota lain dan tidak mengurus surat pindah saat pindah domisili. Kemudian bisa juga karena KTP hilang dan melakukan perekaman kembali untuk mendapatkan KTP baru.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga