Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pasar di Pemalang Terancam Ditutup

Sekda Pemalang Mokhamad Arifin memimpin monitoring dan evaluasi (monev) penegakan protokol kesehatan di masa PPKM, Selasa, 2 Febuari 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang dalam monitoring dan evaluasi (monev) menemukan banyak pedagang pasar melanggar protokol kesehatan. Akibatnya, pasar di Pemalang terancam ditutup.

Pagi tadi, Selasa 2 Febuari 2021, Forkopimda Pemalang mulai melakukan monev penegakan protokol kesehatan dan penanganan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Monev menyasar fasilitas umum, diawali dari Pasar Beji, Pasar Pagi Pemalang, Pasar Sayur dan Buah Pemalang, Basa Toserba Pemalang, Toserba Yogya Mall, serta Alun-Alun Pemalang. Kegiatan dipimpin Sekda Pemalang, Mokhamad Arifin, mewakili Bupati, diikuti jajaran Forkopimda Pemalang.

Dalam monev perdana itu, Forkopimda menemukan banyak pedagang di pasar yang tak mengenakan masker.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kepada Puskapik.com, Mokhamad Arifin mengungkapkan, ke depannya penertiban akan dilakukan terhadap para pedagang yang tak mematuhi protokol kesehatan (masker). Jika membandel, maka diberlakukan sanksi denda sesuai Perda.

“Kalau nanti memang tidak patuh, (pasar) kita tutup. Kalau memang masih bandel ya kita tutup,” kata Arifin.

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, tercantum dalam Pasal 38 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. “Intinya kita mau supaya jangan ada penyebaran Covid yang lebih luas,” kata Arifin.

Forkopimda Pemalang akan melaksanakan monitoring dan evaluasi penegakan protokol kesehatan dan penanganan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berturut-turut selama 5 hari ke depan. Monev dibagi menjadi 2 tim, dilaksanakan pagi dan malam, menyasar fasilitas umum rawan kerumunan di Pemalang.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!