PUSKAPIK,COM, Brebes – Karena terlilit berbagai masalah rumah tangga, sebanyak 916 wanita di Brebes, berubah status menjadi janda. Mereka memutuskan bercerai.
Humas Pengadilan Agama (PA) Brebes Nursidik mengatakan, dari Januari hingga Februari lalu, totalnya ada 1.345 perkara yang masuk ke pengadilan. Perkara itu meliputi cerai talak (gugatan dari suami) sebanyak 289 perkara dan cerai gugat (gugatan dari pihak istr) 943 perkara.
Dari seluruh perkara itu yang sudah tertangani ada 1.110 perkara. 916 perkara cerai talak, 96 perkara dicabut, 8 perkara isbat nikah dan 84 dispensasi nikah.
Baca Juga
“Dari jumlah perkara yang kami tangani, sebanyak 1.110 perkara telah selesai atau telah diputus. Rinciannya, 916 perkara dari cerai talak dan gugat, 96 perkara dicabut, isbat nikah 8 perkara dan 84 perkara dispensasi nikah. Dari 916 perkara cerai talak ini telah menyebabkan wanita menjadi janda,” ungkapnya, Rabu 3 Maret 2021.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari seribuan perkara yang masuk ke PA Brebes tersebut, kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Gugatan cerai akibat faktor ekonomi sebanyak 607 perkara.
“Paling banyak karena faktor ekonomi, 607 perkara. Selain ekonomi, ada faktor lainnya yang mempengaruhi aduan. Yaitu, perselisihan pertengkaran mencapai 180 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 24 perkara,” bebernya.
Selain perkara tersebut, lanjut dia, ada juga perkara terkait harta bersama, hadona (pengasuhan anak) dan perwalian. Jumlah perkara itu masing-masing satu perkara.
Ada juga perkara yang menyangkut wali, jumlahnya dua perkara. Kemudian, penetapan ahli waris dua perkara dan lainnya dua perkara.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga