PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemkot Pekalongan telah memenangkan kasus gugatan perdata yang dilayangkan para penyewa ruko di kompleks Batik Plaza dan Atrium Convention Hall. Keputusan Mahkamah Agung memerintahkan aset milik pemkot ini diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan.
Pemkot Pekalongan memberikan waktu sebulan, 8 Maret-8 April 2021, agar para penyewa yang tak memperpanjang sewanya untuk mengosongkan ruko. Di lapangan, terjadi kerusakan Gedung Atrium saat pengosongan. Untuk mencegah terjadinya kerusakan aset, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menerjunkan personel pengamanan.
“Saat Gedung Atrium dikosongkan beberapa bagian gedung mengalami kerusakan, seperti kaca, pintu, plafon dan beberapa bagian lainnya rusak. Bagian yang menjadi satu kesatuan dengan gedung harusnya tidak rusak saat proses pengosongan, kecuali bagian-pihak yang terpisah dari gedung dan sifatnya aksesoris,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso (SBS) saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin,29 Maret 2021.
Baca Juga
Untuk mencegah kerusakan aset, kata SBS, Satpol PP bersama DPUPR dan BKD turun mendampingi pihak penyewa ketika melakukan pengosongan gedung. “Ini sudah kami lakukan sejak dua pekan lalu, kunci atau gembok dibawa oleh kami sehingga pengosongan gedung di bawah pemantauan kami,” katanya.
Menurut SBS, Pemkot Pekalongan telah memberikan kesempatan bagi para penyewa untuk memperpanjang sewa. Namun beberapa penyewa malah membuat gugatan terhadap aset milik Pemkot. “Mereka awalnya meminta waktu empat bulan untuk mengosongkan gedung, tapi pemkot tegas memberi tenggat waktu satu bulan,” tutur SBS.
Ia berharap agar para penyewa mengembalikan gedung ke pemkot dalam keadaan baik. Tidak ada perusakan karena ini aset pemerintah yang harus dijaga.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga