TIGA kelompok masyarakat sudah menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, terkait kisruh BPNT di Kabupaten Pemalang. Wingi dan hari ini, besok-besok mungkin masih ada lagi! Intinya sama; soal dugaan pungli BPNT yang disebut-sebut melibatkan oknum Anggota DPRD Pemalang.
‘Usut tuntas’, dua kata yang tak bisa ditawar lagi. Sebab, polemik ‘njijeni’ dugaan upeti BPNT tak hanya gemrungsung di media sosial, tapi juga bergema didarat. Kata wong Pemalang; wes dadi bahan ghibah di warung kopi. Media on line hingga media cetak riuh mewartakan, yang saya belum nonton berita di televisi.Â
Aparat penegak hukum musti menyudahi gaduh BPNT yang antara lain menyebut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pemalang. Kasihan yang bersangkutan (hehe… kasihan). Tentu saja! Karena ini menyangkut nama baik seseorang. Apalagi pejabat publik, wakil rakyat. Jika kasus ini menggantung, namanya sudah kadung buruk, atau bahasa Pemalangnya ‘ala’ di mata publik. Kasihan kan? Jelas kasihan! Kalau yang lagi viral disebut-sebut terima duit haram, ternyata tidak bersalah.Â
Baca Juga
Aku, ya aku! Satu dari satu koma sekian juta warga Pemalang memohon kejelasan! Ini kasus apa? Terjadi peristiwa pelanggaran hukum atau tidak?Â
Dan pertanyaan ini mungkin juga bergelanyut dibenak warga Pemalang lainnya. Adakah perbuatan melawan hukum? Jika ada, melawan hukum yang bagaimana, salahnya apa? Masuk kategori tindak pidana korupsikah atau apa? Jika tak ada Alhamdulillah, artinya bantuan negara kepada rakyatnya baik-baik saja, fair bahasa londonya.Â
Mau tidak mau, suka atau tidak suka, repot tidak repot, Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan atau apapun yang berwenang, harus serius dan los saja menangani perkara ini. Sebab ini juga menyangkut citra APH. Dan bolehlah kita, eeh kita! Emangnya saya mewakili siapa? Saya maksudnya! Boleh khan berandai? Mungkin sekarang ini Aparat Penegak Hukum sedang sibuk menyusun konstruksi hukumnya. Semoga!Â
Intinya, semoga polemik ini ada kabar baiknya. Misal, eh ternyata, benar ada tindak pidana korupsi, tersangkanya si A B C dan seterusnya. Atau juga sebaliknya, murni tidak ada tindak pidana: cuma begini dan begitu, namun terjelaskan dengan gamblang, dengan klarifikasi masalah yang bisa diterima nalar semua pihak.Â
Nah, bola sekarang ada di aparat penegak hukum. Masyarakat sudah menunaikan haknya menyuarakan, dengan gaya dan caranya masing-masing. Termasuk saya, ya ikut menyuarakan meskipun minimal: hanya nyetatus dan ngelike postingan yang berbau kisruh BPNT di media sosial, juga melalui puskapik ini. Gak apa-apa khan? Saya khan juga rakyat dan warga negara yang berhak berpendapat.
Sruput kopinya….Â
Nur Iman -Â Warga Pemalang
Baca Juga