PUSKAPIK.COM, Tegal – Tiga tersangka pelaku pencurian spesialis barang-barang elektronik di sekolah diringkus Unit Opsnal dan Unit Tipidum, Satreskrim Polres Tegal.
Ketiga tersangka Edy Wawan Sutomo (52), warga Desa Cawitali RT 02 RW 01, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Dwi Putra (25), warga RT 05 RW 08 Kelurahan Kayuringin, Bekasi dan Yugo Utomo (35), warga Dusun Margaluyu, Kelurahan Mulyasari RT 06 RW 08 Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menjelaskan, ketiga tersangka terakhir menyatroni SMP N 2 Bumijawa, Kabupaten Tegal pada 30 Januari 2021. Tersangka beraksi pukul 01.00 WIB berhasil menggasak 14 unit Net Book Acer, 2 unit LCD proyektor merk Epson, 1 unit LCD proyektor merk Optima, 1 unit LCD proyektor merk Acer,. 4 unit OC All in one merk Dell, 1 unit Laptop merk Lenovo dan 1 unit Laptop merk Dell.
Baca Juga
“Modus pelaku beraksi pada malam hari dengan cara melompati pagar, lalu merusak slot kunci ruangan laboratorium sekolah,” terang Dewa.
Dewa mengungkapkan, aksi para tersangka sempat dipergoki penjaga malam sekolah. Pada saat penjaga malam mendengar suara gaduh di luar kemudian saksi melihat ke kamera pengawas atau CCTV. Terlihat orang tak dikenal akan masuk ke ruang Tata Usaha. Saat saksi mengecek ke ruangan pelaku telah kabur dan diketahui sejumlah barang elektronik di ruang laboratorium telah raib. Akibatnya sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 180.000.000.
“Pelaku juga sebelumnya diketahui melakukan aksi serupa di beberapa kota, menggasak barang elektronik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya SIK kepada puskapik.com, Jumat siang, 16 April 2021.
Menurut Dewa, Ketiga tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Tegal, Bekasi dan Banjar. Dewa menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari penangkapan salah satu tersangka, kemudian kami kembangkan berhasil meringkus dua tersangka lainnya,” terang Dewa.
Selain meringkus ketiga tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna putih bernomor polisi Z 1421 TA yang dipakai para tersangka untuk sarana kejahatan, 1 buat tang potong, 1 buah CPU warna hitam merk HP pro 3330 mikro tower, 1 buah monitor warna hitam merk Gear model 95 N, sejumlah obeng dan beberapa kardus bungkus barang elektronik.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Ketiganya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Dewa
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga