PUSKAPIK.COM, Tegal – Genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba terus digaungkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota. Kerja keras para anggota Satresnarkoba sejak Januari – April 2021 pun berhasil menangkap 23 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Slamet Sugiharto, saat gelar ungkap kasus, Selasa sore, 27 April 2021 merinci, dari 23 tersangka yang diamankan, 5 tersangka merupakan pemakai, 9 tersangka kurir, dan pengedar 9 tersangka pengedar.
“Dari para tersangka, berhasil diamankan barang bukti 19,45 gram sabu, 463,59 gram ganja, 102 butir inex, 4,78 gram tembakau gorila, dan 2.045 butir obat berbahaya,” ungkap Rita.
Baca Juga
Rita menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu berbeda. Pengungkapannya dalam tiga periode yakni sebelum operasi anti narkotik (antik) candi, saat operasi antik dan paska operasi antik.
Sebelum operasi Antik Candi 2021, beber Rita, petugas mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti 10,86 gram sabu, 390 gram ganja, 102 butir pil inex, dan 844 butir obat berbahaya.
Sedangkan tujuh tersangka terjaring dalam operasi Antik Candi yang digelar 15 Maret – 3 April 2021, dengan barang bukti 8,56 gram sabu, dan 1,83 gram ganja.
Selanjutnya paska operasi Antik berakhir 3 April, pihaknya mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka.
“Kami mengamankan 71,76 gram ganja, 4,78 gram tembakau gorila, dan 1.201 butir obat berbahaya,†ungkapnya.
Rita mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba justru meningkat di tengah pandemi COVID-19. Di sepanjang tahun 2020, pihaknya telah mengungkap 37 kasus narkoba dengan 37 tersangka dan berhasil menyita 78,47 gram sabu, 110,33 gram ganja, 42,18 gram tembakau gorila, dan 650 butir obat berbahaya.
Menurut Rita, dibandingkan tahun 2020 dengan periode yang sama, pengungkapan kasus Narkoba tahun 2021 ini mengalami peningkatan.
“Perbandingan dengan tahun 2020 ada 37 kasus dalam setahun. Di tahun 2021 sampai April sudah 23 kasus. Artinya memang ada indikasi peningkatan kasus narkoba. Meski pandemi, tak menghalangi para pengedar atau bandar untuk menjual narkoba ,†katanya.
Dalam pengungkapan para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada lima anggota Satuan Sabhara Polres Tegal Kota, karena berhasil membantu mengungkap salah satu kasus saat melakukan patroli.
“Kita berikan apresiasi kepada lima anggota Satuan Sabhara yang berhasil membantu mengungkap salah satu kasus narkoba. Mereka berpatroli 1×24 jam yang juga membantu menemukan dan mengungkap kasus narkoba,†tandas Rita.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga