PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Dr M Ashari Pemalang menerapkan aturan baru, kewajiban tes usap antigen bagi pengunjung dan penjenguk rumah sakit itu mulai hari ini, Senin 17 Mei 2021.
Dari pantauan puskapik.com, alih-alih mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah sakit. Aturan ini justru menyebabkan aturan jaga jarak dan kerumunan terabaikan. Nampak warga penjenguk berjubel menunggu antrean baik untuk tes usap antigen maupun menunggu hasilnya.
Dirut RSUD Dr M Ashari Pemalang, dr Sunardo saat dihubungi melalui ponselnya menyadari adanya situasi kerumunan akibat pemberlakuan aturan ini. Ia mengaku sudah memantau langsung dan segera mengadakan rapat evaluasi kepada jajaran terkait.
“Kembali kesifat kita sebenarnya, entah itu kepada pasien, entah itu kepada penjenguk yang ingin segera didahulukan. Akhirnya mereka saling berdesakan disuruh duduk, disuruh antre tidak mau. Untuk persiapan pemberlakuan aturan ini sebenarnya sudah ada, sudah ada 7 petugas medis pengambil tes usap. ” ungkapnya.
Lebih lanjut, hasil evaluasi untuk selanjutnya memberlakukan aturan antrian akan lebih diperketat, ada jarak dan pengaturan waktu bagi para warga yang akan dites nantinya.
“Ini memang kebijakan RSUD yang berupaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada pengguna layanan di RSUD pasca libur lebaran. Pengguna layanan termasuk, pasien pengunjung dan perugas medis tentunya,” ujarnya.
Sunardo menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para pengunjung dan penjenguk pasien yang sudah mau melaksanakan tes usap antigen.
“Artinya secara kesadaran masyarakat cukup tinggi, hal ini yang perlu digarisbawahi guna mencegah penularan Covid di lingkungan RSUD,” ungkapnya.
Salah satu penjenguk pasien RSUD, Nissa, warga Kecamatan Taman, yang menjenguk saudaranya mengaku tidak keberatan jika harus dites. Ia mengaku tidak takut karena menurutnya jikapun hasilnya positif setidaknya bisa dilakukan penanganan lebih awal.
“Tidak apa-apa, kalau sudah aturannya begitu,” katanya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman