PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Peringatakan dilakukan melalui siaran keliling dengan menggunakan Mobil Pusat Teknologi Informasi dan Komunitas (M-Pustika) ke ruas-ruas jalan di Kota Pekalongan, Rabu (19/5/2021).
Siaran keliling didasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19 pun sekaligus untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Kepala Seksi Hubungan Komunikasi Publik pada Dinkominfo Kota Pekalongan, Nur Ahmad Ihsan menyampaikan bahwa masyarakat dilarang membuat balon ddara tradisional, menerbangkan balon udara tradisional, menggelar Festival Balon Udara Tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.
Baca Juga
“Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain,” kata Ihsan.
Menurutnya, melalui siaran keliling, Dinkominfo menekankan agar masyarakat tak lalai, sanksi tegas bagi yang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan dan keamanan. “Sanksinya bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” kata Ihsan.
Dalam siaran keliling ini juga ditekankan penerapan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat Kota Pekalongan perlu mengurangi mobilitas. “Tetap terapkan 5 M, patuhi aturan, edaran, dan imbauan pemerintah,” kata Ihsan.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga