PUSKAPIK.COM, Pemalang – Wacana pemekaran dapil di Pemilu 2024 mencuat dalam audiensi persiapan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang dengan Komisi A DPRD di Gedung Paripurna Kamis sore, 3 Juni 2021.
Ditemui usai audiensi, Anggota Komisioner KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, setiap Pemilu pasti ada kajian soal Dapil termasuk di 2024 nanti. “KPU Pemalang hanya mengusulkan setelah membuat kajian sebelumnya, namun nanti yang menentukan tetap pusat dilaksanakan pertengahan 2022,” katanya.
Terkait aturan pembentukan dapil, menurut Agus, masih mengacu di ketentuan UU Pemilu 7 Tahun 2017. “Yang mendasari soal kohesivitas, sejarah, jumlah pemilih, dan lain-lain,” katanya.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pemilu beberapa pasal mengatur tentang pembentukan Dapil. Antara lain, Pasal 272, 273, 274, dan 275 ayat 1.
Pasal 272, Pembentukan dapil tetap memperhatikan prinsip-prinsip: (a). kesetaraan nilai keterwakilan, (b). ketaatan pada sistem pemilu, (c). proporsionalitas, (d). integralitas wilayah (e). berada dalam cakupan wilayah yang sama, (d) kohesivitas, dan (g) kesinambungan.
Lalu Pasal 273, daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Kemudian Pasal 274, Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak.
Sedangkan, pada Pasal 275 ayat 1, Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272. Lanjut, Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M