Calon Haji Pemalang yang Ingin Tarik ONH, Begini Caranya

Kasi Haji dan Umrah, Kemenag Pemalang, M Husen, ditemui puskapik.com, Rabu 9 Juni 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Calon jemaah haji asal Pemalang yang batal berangkat tahun ini, bisa menarik Ongkos Naik Haji (ONH) melalui mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Mereka diperbolehkan menarik uang pelunasan sebesar Rp 11 juta, maupun uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta, yang sudah mereka bayarkan.

Rencananya, tahun ini ada 645 calon jemaah haji yang hendak berangkat menunaikan ibadah di tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Namun, mereka batal berangkat usai diterbitkannya keputusan pembatalan pemberangkatan haji dari Kementerian Agama.

“Kalau uangnya mau diambil silahkan, dan itu syaratnya tidak berbelit-belit,” tutur Husen, Kasi Haji dan Umrah, Kemenag Pemalang, kepada puskapik.com, Rabu 9 Juni 2021.

Mereka bisa menarik uang pembayaran dengan mengajukan permohonan serta persyaratannya, kepada Kemenag Pemalang.

“Surat permohonan tertulis, dilampiri bukti lunas, bukti rekening, foto copy KTP, mencantumkan nomor handphone. Nanti disini kita verifikasi,” jelas Husen.

Nantinya, Kemenag Pemalang bakal membuatkan rekomendasi penarikan uang itu untuk dikirimkan ke Kemenag pusat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Proses kurang lebih satu minggu selesai,” tandas Husen.

Diberitakan sebelumnya, Rabu 9 Juni 2021, setelah batal berangkat ke tanah suci, calon jemaah haji di Kabupaten Pemalang bisa menarik uang yang sudah dibayarkan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!