221.329 Wajib E-KTP di Kota Pekalongan Telah Melakukan Perekaman

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mencatat dari 231.262 wajib e-KTP, yang telah melakukan perekaman sampai Juni ini sebanyak 221.329 orang. Sisanya sebanyak 9.903 orang atau 4,26% belum melakukan perekaman.

“Setiap hari rata-rata kami dapat melakukan perekaman e-KTP untuk 250 orang yakni di unit pelayanan di Kantor Dindukcapil dan empat kecamatan,” kata Plt Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Muadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 11 Juni 2021.

Muadi mengatakan, perekaman e-KTP jemput bola yang biasanya dilakukan di sekolah dan kelurahan selama pandemi ini ditiadakan terlebih dahulu. “Tak hanya di Kantor Dindukcapil, masyarakat Kota Pekalongan bisa melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP di kecamatan,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Muadi, wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman kebanyakan anak usia sekolah yang baru menginjak 17 tahun. Biasanya ada jemput bola ke sekolah untuk perekaman, tapu karena tak ada kegiatan pembelajaran di sekolah perekaman e-KTP juga tidak ada.

“Nanti setelah adanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kami akan coba ajukan ke Wali Kota Pekalongan, apakah diizinkan jika melakukan perekaman saat e-KTP,” kata Muadi.

Ia menerangkan bahwa selain pengurusan e-KTP, Dindukcapil juga melayani adminduk seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, perkawinan, surat pindah, dan sebagainya.

“Kaitannya dengan akte kelahiran kami juga bekerja sama dengan rumah sakit dan rumah bersalin untuk jemput bola pembuatan akte kelahiran,” kataMuadi.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!